Payung hukum
Selain masalah pendanaan, program ini juga terganjal payung hukum yang belum tersedia. Program ini dijalankan semata-mata hanya berdasarkan instruksi lisan dari Presiden Jokowi.
Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT Pos Indonesia Noer Fajrieansyah menjelaskan, program pengiriman buku gratis ini bermula dari instruksi lisan yang disampaikan Presiden Jokowi di hadapan pegiat Literasi, pada Mei 2017 lalu.
Instruksi itu langsung ditindaklanjuti oleh PT Pos Indonesia. Namun, regulasi yang mengatur mengenai program ini tak kunjung muncul.
"Berhubung karena belum ada regulasinya, maka nampaknya belum ada kementerian berkenan memikul tanggung jawab pendanaan tersebut," kata Fajrie.
PT Pos berharap Presiden Jokowi bisa menerbitkan payung hukum yang mengatur pengiriman buku gratis ini.
Dengan begitu, dana yang keluar untuk menanggung ongkos pengiriman buku gratis bisa dipertanggungjawabkan.
"Perlu ada regulasi tertentu setidaknya dikeluarkan oleh Presiden untuk memayungi program yang sangat mulia tersebut dalam bentuk Inpres," kata dia.
Fajrie menegaskan, jauh sebelum memutuskan untuk menghentikan program pengiriman buku gratis ini, PT Pos sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme pendanaan dan payung hukum.
PT Pos sudah menggelar rapat dihadiri Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Namun, belum ada hasil signifikan sehingga PT Pos pun terpaksa menghentikan sementara program pengiriman buku gratis.
Tanggapan Istana dan Mendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengaku akan duduk bersama PT Pos Indonesia untuk membicarakan program pengiriman buku gratis yang kini terhenti.
"Kemendikbud akan duduk bersama dengan PT pos untuk mencari jalan keluar," kata Muhadjir kepada Kompas.com, Rabu (14/11/2018) pagi.
Muhadjir mengakui, sebelumnya sudah ada pembicaraan terkait anggaran pengiriman buku gratis ini.
Namun, menurut dia, Kemendikbud belum menindaklanjuti karena mengira dana CSR cukup untuk menanggung biaya yang harus dikeluarkan PT Pos.
"Dulu rencana akan diupayakan dana dari CSR perusahaan, tetapi kelihatannya belum berhasil hingga kini," kata Muhadjir.
Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan belum ada yang bersedia berkomentar terkait masalah ini.
Kompas.com sudah menghubungi tiga staf khusus Presiden Jokowi, yakni Johan Budi, Erani Yustika dan Adita Irawati.
Namun ketiganya mengaku baru tahu soal program pengiriman buku yang terhenti ini dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Harapan
Terhentinya program pengiriman buku gratis otomatis membuat Titin kesulitan mengirimkan buku ke taman baca di kampung halamannya.
"Sebelumnya selalu mengirim buku gratis setiap bulan, November ini tidak bisa lagi. Karena butuh ongkos yang cukup besar untuk mengirim buku melalui jalur express di PT Pos," ucap Titin.
Titin berharap, pemerintah bisa mencari solusi agar program pengiriman buku gratis ini bisa tetap dilanjutkan.
"Selain itu, pemerintah memberikan bantuan buku setiap bulan untuk rumah baca atau bengkel baca seperti yang dijanjikan Jokowi," ujar Titin.
Harapan juga disampaikan para pegiat literasi di tanah air lewat petisi di change.org.
Hingga Rabu (14/11/2018), petisi yang diinisiasi oleh Pustaka Bergerak itu telah ditandatangani oleh 4000 lebih warganet.
Seperti Titin, kebanyakan penandatangan petisi itu adalah para pegiat literasi yang telah merasakan manfaat dari program pengiriman buku gratis.
Selain kepada Presiden Jokowi, petisi ini juga ditujukan kepada Kementerian BUMN, Pos Indonesia, Kantor Staf Presiden, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.