JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pos Indonesia berharap Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan payung hukum yang mengatur pengiriman buku gratis. Dengan begitu, program pengiriman buku gratis lewat PT Pos Indonesia bisa terus berlanjut.
"Perlu ada regulasi tertentu setidaknya dikeluarkan oleh Presiden untuk memayungi program yang sangat mulia tersebut dalam bentuk Inpres," kata Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT Pos Indonesia Noer Fajrieansyah kepada Kompas.com, Selasa (13/11/2018).
Pria yang akrab disapa Fajrie itu menjelaskan program pengiriman buku gratis ini bermula dari instruksi lisan yang disampaikan Presiden Jokowi di hadapan pegiat Literasi, pada Mei 2017 lalu. Instruksi itu langsung ditindaklanjuti oleh PT Pos Indonesia.
Masyarakat bisa mengirim bukan setiap tanggal 17 setiap bulannya dengan gratis. Namun, regulasi yang mengatur mengenai program ini tak kunjung muncul.
Baca juga: Tiap Tanggal 17, Seluruh Kantor Pos Terima Pengiriman Buku Gratis
"Berhubung karena belum ada regulasinya, maka nampaknya belum ada kementerian berkenan memikul tanggung jawab pendanaan tersebut," kata Fajrie.
Akibat masalah regulasi dan pendanaan ini, akhirnya PT Pos menghentikan sementara program pengiriman buku gratis terhitung sejak bulan November 2018 ini.
Sejak Mei 2017-Oktober 2018, PT Pos sudah menggelontorkan dana Rp 13,051 milyar untuk program ini. PT Pos tidak bisa lagi menutupi biaya pengiriman buku gratis karena sudah melebihi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Namun, Noor menegaskan, jauh sebelum memutuskan untuk menghentikan program ini, PT Pos sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme pendanaan dan payung hukum.
Baca juga: Program Kirim Buku Gratis Lewat PT Pos Disetop Sementara
Pada Februari lalu, misalnya, PT Pos sudah menggelar rapat dihadiri Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, belum ada hasil signifikan sehingga PT Pos pun terpaksa menghentikan sementara program pengiriman buku gratis.
Dihubungi terpisah, Pendiri Pustaka Bergerak Nirwan Ahmad Arsuka menegaskan bahwa program pengiriman buku gratis sangat bermanfaat dan disambut baik para pegiat literasi di tanah air. Oleh karena itu, ia juga mendukung agar Presiden Jokowi menerbitkan aturan hukum terkait program ini
"Kami meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres atau Inpres untuk mengatur ini," kata Nirwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.