Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Pos Indonesia Harap Jokowi Terbitkan Inpres Pengiriman Buku Gratis

Kompas.com - 13/11/2018, 16:48 WIB
Ihsanuddin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pos Indonesia berharap Presiden Joko Widodo bisa menerbitkan payung hukum yang mengatur pengiriman buku gratis. Dengan begitu, program pengiriman buku gratis lewat PT Pos Indonesia bisa terus berlanjut.

"Perlu ada regulasi tertentu setidaknya dikeluarkan oleh Presiden untuk memayungi program yang sangat mulia tersebut dalam bentuk Inpres," kata Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan PT Pos Indonesia Noer Fajrieansyah kepada Kompas.com, Selasa (13/11/2018).

Pria yang akrab disapa Fajrie itu menjelaskan program pengiriman buku gratis ini bermula dari instruksi lisan yang disampaikan Presiden Jokowi di hadapan pegiat Literasi, pada Mei 2017 lalu. Instruksi itu langsung ditindaklanjuti oleh PT Pos Indonesia.

Masyarakat bisa mengirim bukan setiap tanggal 17 setiap bulannya dengan gratis. Namun, regulasi yang mengatur mengenai program ini tak kunjung muncul.

Baca juga: Tiap Tanggal 17, Seluruh Kantor Pos Terima Pengiriman Buku Gratis

"Berhubung karena belum ada regulasinya, maka nampaknya belum ada kementerian berkenan memikul tanggung jawab pendanaan tersebut," kata Fajrie.

Akibat masalah regulasi dan pendanaan ini, akhirnya PT Pos menghentikan sementara program pengiriman buku gratis terhitung sejak bulan November 2018 ini.

Sejak Mei 2017-Oktober 2018, PT Pos sudah menggelontorkan dana Rp 13,051 milyar untuk program ini. PT Pos tidak bisa lagi menutupi biaya pengiriman buku gratis karena sudah melebihi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.

Namun, Noor menegaskan, jauh sebelum memutuskan untuk menghentikan program ini, PT Pos sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meminta kejelasan mengenai mekanisme pendanaan dan payung hukum.

Baca juga: Program Kirim Buku Gratis Lewat PT Pos Disetop Sementara

Pada Februari lalu, misalnya, PT Pos sudah menggelar rapat dihadiri Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, belum ada hasil signifikan sehingga PT Pos pun terpaksa menghentikan sementara program pengiriman buku gratis.

Dihubungi terpisah, Pendiri Pustaka Bergerak Nirwan Ahmad Arsuka menegaskan bahwa program pengiriman buku gratis sangat bermanfaat dan disambut baik para pegiat literasi di tanah air. Oleh karena itu, ia juga mendukung agar Presiden Jokowi menerbitkan aturan hukum terkait program ini

"Kami meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres atau Inpres untuk mengatur ini," kata Nirwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com