Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPU: Sengketa Pemilu Sering Kali Tumpang Tindih

Kompas.com - 13/11/2018, 18:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya sering kali berhadapan dengan sengketa pemilu yang tumpang tindih.

KPU, dalam sebuah kasus kerap diadukan ke banyak tempat. Sengketa pemilu pun, kerap kali diproses padapada l dari satu lembaga. Akibatnya, putusan tentang suatu persoalan menjadi tumpang tindih.

"KPU sering kali dalam sebuah kasus diadukan ke banyak tempat, bawa ke DKPP masuk, polisi masuk, kejaksaan masuk, pengadilan negeri masuk, Tata Usaha Negara (TUN) masuk. Nah terus sering kali di banyak tempat itu juga putusannya saling tumpang tindih," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Baca juga: KPU Sosialisasi Pemilu Lewat Permainan Ular Tangga

Arief menilai, tumpang tindih proses sengketa pemilu maupun putusan terkait pemilu itu merepotkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Terus terang saja makin banyak hal merepotkan kita karena masuknya persoalan-persoalan gini, persoalan tentang sengketa, ruangnya itu dibuka di banyak tempat," ujar Arief.

Ia mencontohkan sebuah sengketa mengenai pemberhentian anggota KPU yang dinilai tumpang tindih. Dalam sengketa ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan seorang anggota KPU bersalah, KPU diminta untuk memberhentikan anggota tersebut.

Keputusan KPU itu ternyata digugat melalui PTUN hingga ke Mahkamah Agung (MA). Sampai ke tahap itu, MA memenangkan gugatan.

Proses yang berlarut-larut tersebut, dikatakan tumpang tindih oleh Arief. Sehingga membingkan KPU dalam mengambil keputusan.

Proses tumpang tindih yang baru-baru ini terjadi adalah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018. Sebelum muncul putusan MA, Mahkamah Konstitusi (MK) lebih dulu mengeluarkan putusan Nomor 30/PUU-XVI/2018 terkait PKPU yang sama.

Putusan tersebut terkait dengan aturan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019, yang sebelumnya digugat oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).

Tak hanya menggugat PKPU itu ke MA, OSO juga menggugat putusan KPU yang tidak meloloskan dia sebagai calon anggota DPD lantaran menjalankan putusan MK, ke PTUN.

Jauh sebelum menggugat ke MA maupun PTUN, OSO lebih dulu mengadukan putusan KPU yang tidak meloloskan dia sebagai calon anggota DPD, ke Bawaslu. Akan tetapi, Bawaslu menolak gugatan tersebut.

Baca juga: KPU Akan Konsultasi dengan Ahli dan MK Terkait Putusan MA soal Pencalonan DPD

Langkah OSO itu, kata Arief, membingungkan KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Oleh karenanya, Arief berharap, ke depannya harus ada peraturan yang lebih tegas dan jelas. Selain itu, lembaga peradilan juga diharapkan memahami ranah masing-masing dalam memutus perkara.

"Pertama pengaturan harus lebih tegas, lebih jelas. kedua lembaga peradilan jufa harus paham mana yang jadi ranah mereka mana yang bukan, karena ini terkait isi putusannya," kata Arief.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com