JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan tahap II, Jumat (16/11/2018).
DPT hasil perbaikan akan ditetapkan melalui mekanisme rapat pleno terbuka.
"Insy Allah nanti ditetapkan pada 16 November pleno terbuka rekapitulasi data pemilih hasil perbaikan," kata Komisioner KPU Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).
Hasyim mengatakan, saat ini, KPU di kabupaten/kota maupun provinsi masih terus melakukan proses 'pembersihan' DPT. 'Pembersihan' yang dimaksud misalnya menghapus data pemilih ganda, atau memasukkan nama pemilih yang sebelumnya belum terdata dalam DPT.
Proses 'pembersihan' itu dilakukan dari mulai KPU kabupaten/kota, bertahap ke KPU provinsi, hingga ke KPU RI.
Baca juga: Bawaslu: Ribuan Warga Sulsel yang Telah Meninggal Masuk DPT
Sejumlah KPU di kabupaten/kota, kata Hasyim, bahkan sudah mulai ada yang menetapkan DPT hasil perbaikan.
Tak hanya itu, DPT Luar Negeri (DPTLN) hasil perbaikan juga sudah mulai ditetapkan oleh panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
"Sudah (ditetapkan) juga, sama, di antaranya beberapa komisioner di luar negeri untuk memonitor itu. Dan hasil perbaikan DPTLN di beberapa kantor perwakilan di luar negeri sudah mulai ditetapkan oleh PPLN," ujar Hasyim.
Namun demikian, Hasyim mengatakan, hingga saat ini KPU RI masih terus melakukan pemantauan proses penetapan DPT di sejumlah kabupaten/kota.
Baca juga: Peserta Pemilu Dinilai Belum Serius Garap Potensi Pemilih Muda
KPU hingga saat ini sudah menetapkan DPT Pemili 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.
Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.
Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.