Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ridha Aditya Nugraha
Air and Space Law Studies, Universitas Prasetiya Mulya

Manajer Riset dan Kebijakan Air Power Centre of Indonesia, Jakarta. Anggota German Aviation Research Society, Berlin. Saat ini berkarya dengan mengembangkan hukum udara dan angkasa di Air and Space Law Studies - International Business Law Program, Universitas Prasetiya Mulya. Tenaga ahli sekaligus pemateri di Institute of Air and Space Law Aerohelp, Saint Petersburg. Sebelumnya sempat berkarya pada suatu maskapai penerbangan Uni Eropa yang berbasis di Schiphol, Amsterdam.

Tragedi Lion Air JT 610, Hak Penumpang dan Negara atas Kompensasi

Kompas.com - 11/11/2018, 09:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUNIA penerbangan Indonesia kembali berduka. Hampir empat tahun berselang setelah tragedi AirAsia QZ8501, kali ini penerbangan JT 610 jatuh di perairan Karawang.

Pesawat Lion Air tersebut diketahui membawa 189 penumpang, tepatnya 178 dewasa, 8 awak pesawat, dua orang bayi dan seorang anak.

Dalam setiap kecelakaan pesawat, (keluarga) penumpang merupakan pihak dengan posisi terlemah. Jelas mereka tidak akan tahu sejauh mana maskapai memelihara armadanya.

Penumpang hanya dapat memercayakan keselamatannya kepada Departemen Perhubungan selaku otoritas penerbangan sipil yang memberikan izin operasional bagi maskapai.

Situasi tersebut mendorong undang-undang penerbangan di dunia berupaya melindungi penumpang beserta keluarganya (ahli waris) semaksimal mungkin melalui kewajiban pemberian kompensasi seandainya kecelakaan pesawat terjadi.

Pada kasus Lion Air JT 610, penerbangan tersebut merupakan penerbangan domestik mengingat rutenya menghubungkan dua titik dalam suatu negara. Maka hukum nasional hidup, bukan konvensi internasional, baik Konvensi Warsawa 1929 maupun Konvensi Montreal 1999.

Adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang menjadi acuan pemberian kompensasi bagi keluarga korban.

Seandainya penumpang meninggal akibat kecelakaan, maka Rp 1,25 miliar tersedia bagi setiap ahli waris penumpang. Jumlah yang sama juga berlaku jika penumpang selamat mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.

Angka itu pas, tidak kurang atau lebih, hadir guna memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat tetap hidup layak. Besaran tersebut tidak mengada-ada, tepatnya harus dilihat sebagai jaring pengaman bagi keluarga yang kehilangan tulang punggungnya.

Sebagai contoh, jika korban memiliki dua anak yang masih bersekolah, kompensasi tersebut dapat menjamin kedua anak tetap mampu melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.

Jika salah satu ahli waris korban mengalami gangguan psikis dan membutuhkan trauma healing, angka tersebut hadir guna membiayai perawatan serta menutup pendapatan yang hilang seandainya harus berhenti bekerja.

Satu hal yang perlu digarisbawahi, nominal Rp 1,25 miliar mengasumsikan setiap penumpang yang menjadi korban sebagai pencari nafkah (breadwinner). Pada satu sisi, setiap ahli waris penumpang terlindungi hak atas kehidupan layak.

Sayangnya, Permenhub No. 77 Tahun 2011 "gagal" mengidentifikasi bayi dan anak sebagai subjek hukum yang belum memasuki usia produktif. Menjadi pertanyaan apakah mereka layak dipatok dengan nominal tersebut, mengingat meninggalnya mereka merupakan kehilangan secara psikologis dan bukan pendapatan.

Seyogianya dua kasus kompensasi AirAsia QZ8501 dan Lion Air JT 610 dapat dijadikan masukan untuk menyempurnakan Permenhub No. 77 Tahun 2011.

Terlepas dari polemik tersebut, kompensasi terhadap korban merupakan suatu kewajiban.

Jangan memcampuradukkan antara kewajiban dengan kata "takdir" dan "pasrah", tepatnya berupaya sembunyi dari tanggung jawab menggunakan kedua kata tersebut. Kewajiban berdasarkan hukum jelas berbeda dengan itikad baik.

Negara harus hadir guna melindungi keluarga korban dengan mengawal kewajiban pemberian kompensasi. Situasi ini turut menjadi test case bagi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam melindungi konsumen jasa transportasi di Indonesia.

Maskapai penerbangan sendiri tidak perlu khawatir serta tak akan rugi sepeser pun mengingat risiko tersebut sudah diasuransikan sebagaimana diwajibkan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Lion Air hanya perlu mengklaim asuransi terkait agar pemberian kompensasi dapat berjalan.

Biaya operasional SAR dan upaya menjaga uang rakyat

Magna carta hukum udara, yakni The Chicago Convention of 1944 melalui Annex 12, membebankan tanggung jawab penyelengaraan operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue - SAR) kepada negara, baik di wilayah teritorial maupun di laut lepas (high seas).

Pihak militer di negara tempat terjadinya kecelakaan pesawat umumnya dilibatkan melalui pendayagunaan kapal perang hingga pesawat intai maritim.

Berbicara mengenai operasi SAR di laut, biaya operasional tentunya tidak sedikit mengingat luas area pencarian serta sumber daya yang dialokasikan.

Nyatanya, saat ini terdapat polemik siapa yang seharusnya menanggung biaya operasi SAR. Terdapat konflik antara Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Perdebatannya ialah ditanggung APBN/APBD atau maskapai penerbangan melalui instrumen asuransi.

Kenyataannya pemerintah Indonesia "menanggung" biaya operasi SAR terlebih dahulu agar upaya pencarian dan pertolongan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.

Barulah setelah itu muncul kewajiban maskapai penerbangan untuk mengembalikan segala biaya operasional apa adanya atau at cost.

Pemerintah tidak berhak mencari keuntungan sepeser pun mengingat operasi SAR bukan kegiatan komersial.

Maskapai juga tidak perlu khawatir karena risiko tersebut sudah ditanggung asuransi, tinggal mengklaim setelah angka final dari operasi SAR keluar.

Terkait dengan polemik penanggung biaya operasi SAR, Pemerintah harus mengambil sikap tegas pascainsiden AirAsia QZ8501. Setiap sen uang rakyat seyogianya dipertanggungjawabkan. Salah satunya dengan mengamandemen peraturan terkait.

Sikap diam pemerintah berarti turut merugikan negara melalui kegagalan menjaga APBN dan/atau APBD sehingga menghalangi hak rakyat untuk menikmati pembangunan.

Hal yang paling ditakutkan dari sikap diam tersebut ialah terciptanya suatu preseden di dunia asuransi bahwa Pemerintah Indonesia dengan senang hati akan menanggung seluruh biaya operasi SAR seandainya kecelakaan terjadi di wilayah yurisdiksinya.

APBN dan APBD lebih dibutuhkan untuk menyejahterakan kehidupan banyak rakyat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com