Salin Artikel

Tragedi Lion Air JT 610, Hak Penumpang dan Negara atas Kompensasi

Pesawat Lion Air tersebut diketahui membawa 189 penumpang, tepatnya 178 dewasa, 8 awak pesawat, dua orang bayi dan seorang anak.

Dalam setiap kecelakaan pesawat, (keluarga) penumpang merupakan pihak dengan posisi terlemah. Jelas mereka tidak akan tahu sejauh mana maskapai memelihara armadanya.

Penumpang hanya dapat memercayakan keselamatannya kepada Departemen Perhubungan selaku otoritas penerbangan sipil yang memberikan izin operasional bagi maskapai.

Situasi tersebut mendorong undang-undang penerbangan di dunia berupaya melindungi penumpang beserta keluarganya (ahli waris) semaksimal mungkin melalui kewajiban pemberian kompensasi seandainya kecelakaan pesawat terjadi.

Pada kasus Lion Air JT 610, penerbangan tersebut merupakan penerbangan domestik mengingat rutenya menghubungkan dua titik dalam suatu negara. Maka hukum nasional hidup, bukan konvensi internasional, baik Konvensi Warsawa 1929 maupun Konvensi Montreal 1999.

Adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 yang menjadi acuan pemberian kompensasi bagi keluarga korban.

Seandainya penumpang meninggal akibat kecelakaan, maka Rp 1,25 miliar tersedia bagi setiap ahli waris penumpang. Jumlah yang sama juga berlaku jika penumpang selamat mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.

Angka itu pas, tidak kurang atau lebih, hadir guna memastikan keluarga yang ditinggalkan dapat tetap hidup layak. Besaran tersebut tidak mengada-ada, tepatnya harus dilihat sebagai jaring pengaman bagi keluarga yang kehilangan tulang punggungnya.

Sebagai contoh, jika korban memiliki dua anak yang masih bersekolah, kompensasi tersebut dapat menjamin kedua anak tetap mampu melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi.

Jika salah satu ahli waris korban mengalami gangguan psikis dan membutuhkan trauma healing, angka tersebut hadir guna membiayai perawatan serta menutup pendapatan yang hilang seandainya harus berhenti bekerja.

Satu hal yang perlu digarisbawahi, nominal Rp 1,25 miliar mengasumsikan setiap penumpang yang menjadi korban sebagai pencari nafkah (breadwinner). Pada satu sisi, setiap ahli waris penumpang terlindungi hak atas kehidupan layak.

Sayangnya, Permenhub No. 77 Tahun 2011 "gagal" mengidentifikasi bayi dan anak sebagai subjek hukum yang belum memasuki usia produktif. Menjadi pertanyaan apakah mereka layak dipatok dengan nominal tersebut, mengingat meninggalnya mereka merupakan kehilangan secara psikologis dan bukan pendapatan.

Seyogianya dua kasus kompensasi AirAsia QZ8501 dan Lion Air JT 610 dapat dijadikan masukan untuk menyempurnakan Permenhub No. 77 Tahun 2011.

Terlepas dari polemik tersebut, kompensasi terhadap korban merupakan suatu kewajiban.

Jangan memcampuradukkan antara kewajiban dengan kata "takdir" dan "pasrah", tepatnya berupaya sembunyi dari tanggung jawab menggunakan kedua kata tersebut. Kewajiban berdasarkan hukum jelas berbeda dengan itikad baik.

Negara harus hadir guna melindungi keluarga korban dengan mengawal kewajiban pemberian kompensasi. Situasi ini turut menjadi test case bagi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam melindungi konsumen jasa transportasi di Indonesia.

Maskapai penerbangan sendiri tidak perlu khawatir serta tak akan rugi sepeser pun mengingat risiko tersebut sudah diasuransikan sebagaimana diwajibkan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Lion Air hanya perlu mengklaim asuransi terkait agar pemberian kompensasi dapat berjalan.

Biaya operasional SAR dan upaya menjaga uang rakyat

Magna carta hukum udara, yakni The Chicago Convention of 1944 melalui Annex 12, membebankan tanggung jawab penyelengaraan operasi pencarian dan pertolongan (search and rescue - SAR) kepada negara, baik di wilayah teritorial maupun di laut lepas (high seas).

Pihak militer di negara tempat terjadinya kecelakaan pesawat umumnya dilibatkan melalui pendayagunaan kapal perang hingga pesawat intai maritim.

Berbicara mengenai operasi SAR di laut, biaya operasional tentunya tidak sedikit mengingat luas area pencarian serta sumber daya yang dialokasikan.

Nyatanya, saat ini terdapat polemik siapa yang seharusnya menanggung biaya operasi SAR. Terdapat konflik antara Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.

Perdebatannya ialah ditanggung APBN/APBD atau maskapai penerbangan melalui instrumen asuransi.

Kenyataannya pemerintah Indonesia "menanggung" biaya operasi SAR terlebih dahulu agar upaya pencarian dan pertolongan dapat dilakukan dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien.

Barulah setelah itu muncul kewajiban maskapai penerbangan untuk mengembalikan segala biaya operasional apa adanya atau at cost.

Pemerintah tidak berhak mencari keuntungan sepeser pun mengingat operasi SAR bukan kegiatan komersial.

Maskapai juga tidak perlu khawatir karena risiko tersebut sudah ditanggung asuransi, tinggal mengklaim setelah angka final dari operasi SAR keluar.

Terkait dengan polemik penanggung biaya operasi SAR, Pemerintah harus mengambil sikap tegas pascainsiden AirAsia QZ8501. Setiap sen uang rakyat seyogianya dipertanggungjawabkan. Salah satunya dengan mengamandemen peraturan terkait.

Sikap diam pemerintah berarti turut merugikan negara melalui kegagalan menjaga APBN dan/atau APBD sehingga menghalangi hak rakyat untuk menikmati pembangunan.

Hal yang paling ditakutkan dari sikap diam tersebut ialah terciptanya suatu preseden di dunia asuransi bahwa Pemerintah Indonesia dengan senang hati akan menanggung seluruh biaya operasi SAR seandainya kecelakaan terjadi di wilayah yurisdiksinya.

APBN dan APBD lebih dibutuhkan untuk menyejahterakan kehidupan banyak rakyat Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/11/09050091/tragedi-lion-air-jt-610-hak-penumpang-dan-negara-atas-kompensasi

Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke