JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan kasus pemasangan iklan nomor rekening di media massa menjadi pembelajaran bagi pihaknya.
Pemasangan iklan kampanye di media massa ini sempat dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran karena dilakukan di luar jadwal.
Namun, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung memutuskan kasus ini dihentikan.
"Pasti evaluasi, hal tersebut sebagai proses pembelajaran juga bagi kita semuanya," kata Ade Irfan, saat ditemui di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).
Ia mengatakan, tak semua orang dapat memahami regulasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Baca juga: Tangani Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf, Gakkumdu Dinilai Tidak Kompak
Selain itu, tafsir terhadap sebuah peraturan dapat berbeda.
"Karena masalah regulasi pemilu adalah hal yang baru juga. Mungkin semua orang tingkat pemahamannya melihat atau membaca sebuah peraturan itu tidak sama," kata dia.
"Apalagi sekarang ini ada aturan baru tentang citra diri. Soal citra diri ini kan tidak sama pemahamannya," lanjut Irfan.
Oleh sebab itu, ia akan melakukan evaluasi dan sosialisasi terhadap para relawan serta bagian dari Direktorat Hukum TKN di tingkat daerah terkait hal tersebut.
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Baca juga: Mempertanyakan Urgensi Surat Ketetapan KPU soal Iklan Kampanye...
Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Setelah ditelusuri, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye tersebut.
Menurut hasil kajian Bawaslu, iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 23 tahun 2018.
Baca juga: Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf hingga Akhirnya Dihentikan