Senada dengan Bawaslu, KPU yang dimintai keterangan sebagai ahli dalam hal ini menyebutkan bahwa tindakan iklan di media massa sebelum 24 Maret-13 April tidak boleh dilakukan.
Akan tetapi, hasil penyelidikan kepolisian dan kejaksaan menyimpulkan bahwa iklan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilu.
Sebab, KPU dianggap belum mengeluarkan ketetapan mengenai jadwal iklan kampanye di media massa.
Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh kepolisian dan kejaksaan terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.