Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi-Ma'ruf: Kasus Iklan Kampanye Jadi Pembelajaran

Kompas.com - 09/11/2018, 08:17 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengatakan kasus pemasangan iklan nomor rekening di media massa menjadi pembelajaran bagi pihaknya.

Pemasangan iklan kampanye di media massa ini sempat dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran karena dilakukan di luar jadwal.

Namun, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilu, Kepolisian RI, dan Kejaksaan Agung memutuskan kasus ini dihentikan.

"Pasti evaluasi, hal tersebut sebagai proses pembelajaran juga bagi kita semuanya," kata Ade Irfan, saat ditemui di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Ia mengatakan, tak semua orang dapat memahami regulasi mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Baca juga: Tangani Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf, Gakkumdu Dinilai Tidak Kompak

Selain itu, tafsir terhadap sebuah peraturan dapat berbeda.

"Karena masalah regulasi pemilu adalah hal yang baru juga. Mungkin semua orang tingkat pemahamannya melihat atau membaca sebuah peraturan itu tidak sama," kata dia.

"Apalagi sekarang ini ada aturan baru tentang citra diri. Soal citra diri ini kan tidak sama pemahamannya," lanjut Irfan.

Oleh sebab itu, ia akan melakukan evaluasi dan sosialisasi terhadap para relawan serta bagian dari Direktorat Hukum TKN di tingkat daerah terkait hal tersebut.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Baca juga: Mempertanyakan Urgensi Surat Ketetapan KPU soal Iklan Kampanye...

Pasangan capres-cawapres nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan 'curi start' kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Iklan tersebut dimuat dalam surat kabar Media Indonesia yang terbit Rabu (17/10/2018). Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Setelah ditelusuri, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan 'curi start' iklan kampanye tersebut.

Menurut hasil kajian Bawaslu, iklan kampanye Jokowi-Ma'ruf di harian Media Indonesia edisi Rabu (17/10/2018) merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PKPU nomor 23 tahun 2018.

Baca juga: Perjalanan Kasus Iklan Kampanye Jokowi-Maruf hingga Akhirnya Dihentikan

Senada dengan Bawaslu, KPU yang dimintai keterangan sebagai ahli dalam hal ini menyebutkan bahwa tindakan iklan di media massa sebelum 24 Maret-13 April tidak boleh dilakukan.

Akan tetapi, hasil penyelidikan kepolisian dan kejaksaan menyimpulkan bahwa iklan tersebut bukan merupakan tindak pidana pemilu.

Sebab, KPU dianggap belum mengeluarkan ketetapan mengenai jadwal iklan kampanye di media massa.

Sementara, instrumen hukum yang digunakan oleh kepolisian dan kejaksaan terkait hal ini, yaitu Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com