Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Sebut Langkah KPU Tak Loloskan OSO Tepat

Kompas.com - 06/11/2018, 18:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut, tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai calon anggota DPD merupakan langkah tepat.

Putusan KPU itu, kata Ratna, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Meskipun, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi OSO tentang larangan pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

"Kami sudah menyatakan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan mekanisme prosedur. Bahwa apa yang dilakukan oleh KPU itu sudah benar," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Baca juga: MA Sebut Salinan Putusan Gugatan OSO Keluar Pekan Depan

"Menyatakan calon DPD (tidak memenuhi syarat) atas nama OSO itu sudah sesuai dengan ketentuan putusan MK," sambungnya.

Sementara itu, hingga saat ini, KPU tak kunjung terima salinan putusan MA terkait dikabulkannya gugatan uji materi tentang pencalonan anggota DPD.

KPU menegaskan, baru akan mengambil sikap terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD, jika sudah menerima dan mencermati salinan putusan MA.

Hingga saat ini, KPU masih berusaha menjalin komunikasi dengan MK maupun MA, untuk berdiskusi mengenai dikabulkannya permohonan uji materi MA dan adanya putusan MK, yang sama-sama berkaitan dengan aturan pencalonan anggota DPD.

"Sedang kita jajaki komunikasi dengan MK terkait putusan MA. Menjajaki, kita ingin ketemu untuk berdiskusi. Tapi kita rencanakan akan ketemu dengan MA juga supaya lebih komprehensif," ujar Wahyu di kantor Bawaslu, Selasa (6/11/2018).

Wahyu mengatakan, putusan MA dan MK memuat substansi yang berbeda terhadap satu permasalahan yang sama.

Hal inilah yang membuat pihaknya kebingungan untuk mengambil sikap terkait dua putusan tersebut, termasuk implementasinya terhadap pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019.

Baca juga: KPU Belum Bisa Tentukan Sikap untuk OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD

"Karena prinsipnya ini ada dua putusan yang secara substansi berbeda, padahal permasalahannya sama. Bagaimana KPU harus menyikapi dua putusan yang berbeda padahal substansinya sama," kata Wahyu.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Kompas TV Sebelumnya, Oesman menggugat KPU karena dirinya dicoret dari daftar calon tetap caleg DPD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com