Putusan KPU itu, kata Ratna, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Meskipun, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi OSO tentang larangan pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
"Kami sudah menyatakan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan mekanisme prosedur. Bahwa apa yang dilakukan oleh KPU itu sudah benar," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).
"Menyatakan calon DPD (tidak memenuhi syarat) atas nama OSO itu sudah sesuai dengan ketentuan putusan MK," sambungnya.
Sementara itu, hingga saat ini, KPU tak kunjung terima salinan putusan MA terkait dikabulkannya gugatan uji materi tentang pencalonan anggota DPD.
KPU menegaskan, baru akan mengambil sikap terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD, jika sudah menerima dan mencermati salinan putusan MA.
Hingga saat ini, KPU masih berusaha menjalin komunikasi dengan MK maupun MA, untuk berdiskusi mengenai dikabulkannya permohonan uji materi MA dan adanya putusan MK, yang sama-sama berkaitan dengan aturan pencalonan anggota DPD.
"Sedang kita jajaki komunikasi dengan MK terkait putusan MA. Menjajaki, kita ingin ketemu untuk berdiskusi. Tapi kita rencanakan akan ketemu dengan MA juga supaya lebih komprehensif," ujar Wahyu di kantor Bawaslu, Selasa (6/11/2018).
Wahyu mengatakan, putusan MA dan MK memuat substansi yang berbeda terhadap satu permasalahan yang sama.
Hal inilah yang membuat pihaknya kebingungan untuk mengambil sikap terkait dua putusan tersebut, termasuk implementasinya terhadap pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019.
"Karena prinsipnya ini ada dua putusan yang secara substansi berbeda, padahal permasalahannya sama. Bagaimana KPU harus menyikapi dua putusan yang berbeda padahal substansinya sama," kata Wahyu.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/18243641/bawaslu-sebut-langkah-kpu-tak-loloskan-oso-tepat