Salin Artikel

Bawaslu Sebut Langkah KPU Tak Loloskan OSO Tepat

Putusan KPU itu, kata Ratna, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Meskipun, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi OSO tentang larangan pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD.

"Kami sudah menyatakan bahwa KPU tidak melakukan pelanggaran terhadap tata cara dan mekanisme prosedur. Bahwa apa yang dilakukan oleh KPU itu sudah benar," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

"Menyatakan calon DPD (tidak memenuhi syarat) atas nama OSO itu sudah sesuai dengan ketentuan putusan MK," sambungnya.

Sementara itu, hingga saat ini, KPU tak kunjung terima salinan putusan MA terkait dikabulkannya gugatan uji materi tentang pencalonan anggota DPD.

KPU menegaskan, baru akan mengambil sikap terkait pencalonan OSO sebagai anggota DPD, jika sudah menerima dan mencermati salinan putusan MA.

Hingga saat ini, KPU masih berusaha menjalin komunikasi dengan MK maupun MA, untuk berdiskusi mengenai dikabulkannya permohonan uji materi MA dan adanya putusan MK, yang sama-sama berkaitan dengan aturan pencalonan anggota DPD.

"Sedang kita jajaki komunikasi dengan MK terkait putusan MA. Menjajaki, kita ingin ketemu untuk berdiskusi. Tapi kita rencanakan akan ketemu dengan MA juga supaya lebih komprehensif," ujar Wahyu di kantor Bawaslu, Selasa (6/11/2018).

Wahyu mengatakan, putusan MA dan MK memuat substansi yang berbeda terhadap satu permasalahan yang sama.

Hal inilah yang membuat pihaknya kebingungan untuk mengambil sikap terkait dua putusan tersebut, termasuk implementasinya terhadap pencalonan OSO sebagai calon anggota DPD di Pemilu 2019.

"Karena prinsipnya ini ada dua putusan yang secara substansi berbeda, padahal permasalahannya sama. Bagaimana KPU harus menyikapi dua putusan yang berbeda padahal substansinya sama," kata Wahyu.

Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/06/18243641/bawaslu-sebut-langkah-kpu-tak-loloskan-oso-tepat

Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke