Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib OSO sebagai Calon Anggota DPD Pascaputusan Mahkamah Agung

Kompas.com - 31/10/2018, 10:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso). Uji materi tersebut terkait dengan larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018.

"Iya benar dikabulkan," kata Juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/10/2018).

Namun demikian, Suhadi belum mengetahui substansi dari putusan MA tersebut. Suhadi belum dapat memastikan, apakah dikabulkannnya gugatan Oso itu serta merta meloloskan dirinya menjadi calon anggota DPD, meskipun tetap menjabat sebagai pengurus parpol.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku terkejut dengan putusan MA. Sebab, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya telah menyatakan pengurus partai politik dilarang maju sebagai caleg DPD. Tetapi, MA justru mengabulkan gugatan Oso.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Oso Tak Seharusnya Dicoret dari DCT Pemilu

"Putusan MA yang diliput di media secara luas, itu cukup mengagetkan KPU karena bagi KPU putusan MK itu sudah sangat jelas, lalu ada putusan MA yang sudah sangat jelas pula," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

KPU mengaku belum akan mengambil sikap terkait putusan tersebut, lantaran belum menerima dan membaca substansi putusan.

Nantinya, KPU akan mempelajari isi putusan dan membuat kajian. Terkait sikap yang akan diambil, KPU akan memutuskannya melalui rapat pleno.

"Sikap KPU tentu saja akan menunggu dan memperlajari putusan MA. Kedua, KPU akan bahas dalam rapat pleno terkait putusan MA tersebut," ujar Wahyu.

Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO Terkait Pencalonan Anggota DPD

"KPU akan mencoba membuat kajian terkait dengan putusan MA, karena dalam pandangan KPU, putusan MK tentang pokok yang diuji materi di MA itu sebenarnya kategorinya terang benderang," sambungnya.

Wahyu melanjutkan, sebelum mengambil keputusan pihaknya juga berencana untuk berkomunikasi dengan MA dan MK, untuk mendapat kepastian hukum.

Sebab, munculnya putusan MA yang substansinya tidak sama dengan putusan MK terdahulu, menurut Wahyu, menyebabkan adanya dua produk hukum yang berbeda.

"Putusan MK itu kan hukum, kemudian putusan MA juga hukum. Nah dua putusan yang substansinya berbeda, maka kita kan perlu bertanya kepada lembaga yang mengeluarkan putusan itu," ujar Wahyu.

Upaya komunikasi ke MA dan MK dilakukan KPU, supaya keputusan yang diambil oleh penyelenggara pemilu itu tidak keliru. Wahyu mengatakan KPU harus memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.

Baca juga: Kuasa Hukum OSO: Kalau KPU Ngeyel, Kami Lawan Terus

"KPU harus segera eksekusi demi kepastian hukum. Nah ini kan ada dua putusan yang substansinya beda. Maka ya kami harus nanya kepada MA maupun MK," kata Wahyu.

Sebelumnya, KPU mencoret Oso sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com