JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Angggaran (Banggar) DPR Azis Syamsuddin menyatakan dana saksi sulit untuk masuk ke dalam APBN 2019.
Sebab, kata Azis, hingga saat ini belum ada payung hukum yang membolehkan dana saksi masuk ke dala APBN.
"Memang dari pemerintah dari rapat kerja pada saat asumsi menyampaikan tidak ada payung hukum berkenaan dengan dana saksi," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Baca juga: Kemenkeu Tolak Dana Saksi Pemilu Dibiayai APBN
Meskipun belum dicapai keputusan tingkat akhir, dana saksi tetap sulit untuk masuk ke dalam APBN 2019.
Sebab, kata Azis, hingga saat ini usulan tersebut belum juga masuk dalam rapat kerja terakhir. Padahal, sebentar lagi APBN 2019 memasuki pembahasan tingkat akhir.
Ia menambahkan, dana saksi semakin sulit untuk masuk ke dalam APBN lantaran mekanisme pembuatan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak memungkinkan.
Sebab, tutur Azis, pembuatan Perppu juga harus merujuk pada undang-undang yang bersangkutan.
Sementara itu, menurut dia, hingga saat ini belum ada undang-undang yang berkaitan dengan dana saksi.
"Perppu cantolannya harus ada undang-undang. Perppu tidak bisa berdiri awang-awang. Perppu kan turunan dari undang-undang. Makanya kalau undang-undang di dalam undang-undang pemilu kemarin enggak ada harus dicarikan undang-undang yang bisa nyantol," kata Azis.
"Salah satu alternatifnya Undang-undang RAPBN. Apakah di undang-undang RAPBN kalau kita cantolin itu tidak melanggar asas hukum, normatif hukum yang berkaitan dengan undang-undang yang lainnya? ini lagi dikaji baik dari pemerintah maupun dari DPR," lanjut dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.
Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.
Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Belakangan, hanya Fraksi Nasdem yang menyatakan penolakan. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.