Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Banggar Sebut Dana Saksi Sulit Masuk ke APBN

Kompas.com - 23/10/2018, 05:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Angggaran (Banggar) DPR Azis Syamsuddin menyatakan dana saksi sulit untuk masuk ke dalam APBN 2019.

Sebab, kata Azis, hingga saat ini belum ada payung hukum yang membolehkan dana saksi masuk ke dala APBN.

"Memang dari pemerintah dari rapat kerja pada saat asumsi menyampaikan tidak ada payung hukum berkenaan dengan dana saksi," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Baca juga: Kemenkeu Tolak Dana Saksi Pemilu Dibiayai APBN

Meskipun belum dicapai keputusan tingkat akhir, dana saksi tetap sulit untuk masuk ke dalam APBN 2019.

Sebab, kata Azis, hingga saat ini usulan tersebut belum juga masuk dalam rapat kerja terakhir. Padahal, sebentar lagi APBN 2019 memasuki pembahasan tingkat akhir.

Ia menambahkan, dana saksi semakin sulit untuk masuk ke dalam APBN lantaran mekanisme pembuatan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak memungkinkan.

Sebab, tutur Azis, pembuatan Perppu juga harus merujuk pada undang-undang yang bersangkutan.

Sementara itu, menurut dia, hingga saat ini belum ada undang-undang yang berkaitan dengan dana saksi.

"Perppu cantolannya harus ada undang-undang. Perppu tidak bisa berdiri awang-awang. Perppu kan turunan dari undang-undang. Makanya kalau undang-undang di dalam undang-undang pemilu kemarin enggak ada harus dicarikan undang-undang yang bisa nyantol," kata Azis.

"Salah satu alternatifnya Undang-undang RAPBN. Apakah di undang-undang RAPBN kalau kita cantolin itu tidak melanggar asas hukum, normatif hukum yang berkaitan dengan undang-undang yang lainnya? ini lagi dikaji baik dari pemerintah maupun dari DPR," lanjut dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan dana saksi Pemilu 2019 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan bukan dibebankan ke partai politik.

Usulan tersebut muncul lantaran Komisi II menilai tidak semua partai politik peserta Pemilu punya dana yang cukup untuk membiayai saksi.

Usulan itu telah disetujui oleh 10 fraksi DPR. Belakangan, hanya Fraksi Nasdem yang menyatakan penolakan. Komisi II juga sudah mengajukan anggaran tersebut ke Badan Anggaran (Banggar) DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com