Pemerintahan Indonesia turut aktif dalam upaya meredam krisis Rohingya di Rakhine State, Myanmar. Untuk itu, Presiden Jokowi mengutus Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk melakukan upaya diplomasi dengan Myanmar.
Pada September 2017, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi bertolak ke Myanmar untuk berunding dengan sejumlah tokoh penting, seperti National Security Adviser Myanmar Aung San Suu Kyi dan Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar Jenderal Senior U Min Aung Hlaing.
Pada kesempatan itu, Retno menyerahkan usulan Formula 4+1 untuk Rakhine State kepada konsulat negara Myanmar.
Baca juga: Bahas Krisis Rohingya, Menlu Retno Akan Bertemu Aung San Suu Kyi
Retno menyampaikan, ia juga membawa suara dunia internasional agar krisis kemanusiaan di Rakhine State dapat segera diselesaikan.
Adapun Formula 4+1 yang diusulkan untuk Rakhine State tediri dari empat elemen, yaitu mengembalikan stabilitas dan keamanan, menahan diri secara maksimal dan tidak menggunakan kekerasan, perlindungan kepada semua orang yang berada di Rakhine State tanpa memandang suku dan agama, dan pentingnya segera dibuka akses untuk bantuan keamanan.
Sedangkan satu elemen lainnya adalah pentingnya agar rekomendasi Laporan Komisi Penasehat untuk Rakhine State yang dipimpin oleh Kofi Annan dapat segera diimplementasikan.
Pada kesempatan itu juga, Retno juga membahas mengenai bantuan kemanusiaan yang akan diberikan Indonesia kepada Myanmar.
Keberangkatan Retno sebagai upaya diplomasi Indonesia pun langsung mendapat sorotan dunia internasional.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memutuskan untuk kembali mengizinkan nelayan memakai alat tangkap cantrang untuk waktu yang tak ditentukan. Keputusan ini disampaikan Susi pada 17 Januari 2018 silam.
Keputusan tersebut diambil untuk menjawab keluhan nelayan yang protes karena belum bisa mengakses alat pengganti cantrang.
Harusnya, izin penggunaan cantrang habis pada akhir 2017. Namun, sejumlah nelayan masih mengajukan protes karena belum bisa mengakses alat tangkap ikan yang lebih ramah lingkungan daripada cantrang.
Baca juga: Susi: Kalau Nelayan Cantrang Nurut Beralih Alat Tangkap, Nanti Saya Kasih SIPI
Dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Meski peraturan tersebut diterbitkan pada 2015, pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.
Cantrang sendiri dilarang karena menurut riset Kementerian Kelautan dan Perikanan, berdampak buruk bagi keberlangsungan sumber daya perikanan.
Hasil tangkap alat berjenis pukat tarik ini didominasi oleh ikan berukuran kecil, yang menunjukkan indeks keragaman tidak sehat, sehingga cantrang seharusnya dilarang.
Meski diperbolehkan kembali, Susi mengingatkan para nelayan untuk tetap menaati aturan main yang berlaku, seperti dilarang menambah kapal cantrang maupun menggunakan kapan cantrang ilegal.
5. Komitmen Menteri LHK Siti Nurbaya Tangani Karhutla