Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penegakan HAM Mundur di Era Jokowi, Ini Tanggapan Istana

Kompas.com - 19/10/2018, 16:50 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki merespons pernyataan Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid yang mengatakan bahwa penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) selama pemerintahan Joko Widodo mengalami kemunduran.

Teten mengatakan, pemahaman seperti itu perlu diluruskan.

"Saya respek dengan personal Usman. Tapi, saya berharap Usman melihat permasalahan HAM secara lebih maju sekaligus bagaimana dinamika pemenuhan HAM saat ini," ujar Teten kepada Kompas.com, Jumat (19/10/2018).

Pertama, Teten menyoroti pernyataan Usman yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi lebih mementingkan agenda pembangunan ekonomi dan mengesampingkan agenda penegakan HAM dan demokrasi.

Baca juga: Kontras: 6 Rencana Aksi HAM Gagal Dijalankan Pemerintahan Jokowi-JK

Teten mengatakan, pemahaman Usman mengenai HAM khususnya, masih terpaku pada terminologi klasik HAM.

HAM dipandang hanya soal hak sipil dan politik. Padahal, lanjut Teten, HAM juga berkaitan erat dengan pemenuhan hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.

"Pemikiran Usman, memisahkan hak-hak sipil politik dengan hak-hak ekonomi, sosial, kesehatan, hak hidup layak dan kebudayaan secara kaku. Padahal, kedua kategori hak tersebut saling terkait dan bergantung," ujar Teten.

Saat ini, pemerintahan Jokowi berupaya penuh memenuhi hak masyarakat terhadap akses pendidikan, kesehatan hingga hak terhadap penikmatan atas pembangunan itu sendiri.

"Penekanan Pak Jokowi pada pembangunan infrastruktur seharusnya dipahami juga sebagai pemenuhan atas hak atas pendidikan, kesehatan, hidup yang layak dan hak atas pembangunan itu sendiri. Memangnya, orang di luar Jawa tidak punya hak atas pembangunan?" ujar Teten.

Ia mengatakan, jika Usman tetap menuntut pemerintahan Jokowi harus memenuhi hak sipil dan politik, maka seluruh unsur HAM pasti akan mendapat gilirannya untuk jadi program pemerintah.

Baca juga: Tak Ada Satu Pun Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu yang Diselesaikan Presiden Jokowi

Namun, hak dasar warga negara atas kesehatan, pendidikan dan hidup layak harus dipenuhi terlebih dahulu, kemudian masuk pada pemenuhan hak sipil dan politik.

Kedua, Teten menyoroti pernyataan Usman soal Indonesia yang sudah memasuki kategori demokrasi bebas, tetapi kini kembali menjadi tak bebas sepenuhnya.

Menurut Teten, hal itu tidak tepat karena beberapa survei lembaga kredibel yang dijadikan rujukan menyebutkan, indeks kebebasan berpendapat di Indonesia justru mengalami peningkatan.

Salah satu indikator konkret adalah aktivitas media sosial.

"Jadi kalau ada kasus per kasus, itu tidak boleh digeneralisasi bahwa terjadi penurunan indeks kebebasan di Indonesia. Generalisasi itu justru berbahaya dan melemahkan kemajuan gerakan HAM itu sendiri," ujar Teten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com