Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Apresiasi Ide Pemerintah Susun Aturan Khusus bagi Napi Lansia

Kompas.com - 17/10/2018, 17:56 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) mengapresiasi keinginan pemerintah menyusun suatu aturan khusus tentang standar perlakuan bagi tahanan dan narapidana yang berumur lanjut usia (lansia).

"ICJR sangat mendukung ide pemerintah untuk menyusun konsep standar internasional perlakuan tahanan dan narapidana lanjut usia ini," tutur Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju, melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (17/10/2018).

Ia tak menampik bahwa kebutuhan para narapidana lansia tentu berbeda dengan narapidana yang berusia muda maupun narapidana perempuan.

Selain itu, mengutip artikel Ann Goetting yang berjudul "The Elderly in Prison: Issues and Perspectiver", Anggara menuturkan, narapidana lansia hidup dalam ketakutan dan penderitaan.

Baca juga: Dirjen PAS Dorong Aturan Khusus bagi Tahanan Lanjut Usia

Akibatnya, mereka rentan menjadi target bagi tahanan lain, sedangkan mereka tidak dapat membela diri.

Kendati demikian, Anggara juga menekankan pada komitmen pemerintah untuk sungguh-sungguh mengeksekusi ide tersebut.

Terlebih, pemerintah juga masih memiliki tugas dalam hal menangani permasalahan pada sistem permasyarakatan, misalnya tingkat kepadatan, infrastruktur, serta pemenuhan hak para napi.

"ICJR menuntut kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan komitmen ini, mengingat masih banyak permasalahan mengenai sistem pemasyarakatan yang hingga saat ini tidak kunjung dapat diatasi oleh pemerintah," jelas dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mendorong dibentuknya aturan khusus tentang standar perlakuan bagi tahanan dan narapidana lansia.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami menuturkan, proporsi jumlah lansia melonjak dibandingkan kelompok usia muda.

Hal itu berimplikasi pula terhadap tingginya jumlah narapidana lansia yang jadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia.

“Saat ini jumlah tahanan dan narapidana lansia yang tersebar di seluruh Indonesia adalah 4.408 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang standar perlakuan bagi narapidana dan tahanan lansia sudah dianggap urgen sebagai bagian dari kelompok rentan,” kata Puguh dalam siaran pers saat Seminar Internasional bertemakan Penanganan Narapidana Lanjut Usia yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, menyambut baik pelaksanaan Seminar Internasional Penanganan Narapidana Lansia.

Yasonna mengatakan, dengan seminar ini diharapakan bisa menghasilkan satu komitmen internasional perihal bagaimana peraturan khusus untuk narapidana lansia di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com