Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbalan Rp 200 Juta Bisa Tingkatkan Laporan Korupsi, Bagaimana Penanganannya?

Kompas.com - 12/10/2018, 06:51 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan, pelaporan kasus korupsi yang diprediksi meningkat setelah adanya imbalan Rp 200 juta bagi pelapor, belum tentu diiringi dengan proses eksekusinya.

Hal ini harus dibuktikan dengan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan masyarakat.

"Laporan meningkat itu satu indikasi. Tapi apakah banyak koruptor yang diadili, itu indikasi yang lain," kata Dadang ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Menurut Dadang, selama ini, penanganan perkara tersendat salah satunya arena kurangnya pengawasan terhadap lembaga penegak hukum.

Akibatnya, penanganan bersifat diskriminatif, hanya terhadap laporan tertentu saja.

Baca juga: Ini Syarat Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

Oleh karena itu, Dadang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memonitor lembaga penegak hukum lain dan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara.

Hal itu dapat dilakukan dengan adanya koordinasi antar-institusi dan keterbukaan atas akses data.

"Kalau kasus itu dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisisan, KPK harus dapat tembusannya, supaya KPK harus tahu bahwa kasus ini sedang dilaporkan," kata Dadang.

Selain itu, tantangan lainnya berasal dari lembaga penegak hukum itu sendiri.

Dadang menilai, perlu ada pembenahan internal institusi tersebut agar pelaporan terhadap siapa pun tetap ditindaklanjuti.

Baca juga: TII: Insentif Baik, tapi Risiko Jadi Pelapor Kasus Korupsi Juga Perlu Ditangani

Ia menyarankan Presiden Jokowi turun tangan langsung menginstruksikan pembenahan tata kelola melalui pimpinan masing-masing institusi.

"Sebenarnya Presiden harus memberi tugas khusus kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk melakukan pembenahan ke dalam (internal). Ini agenda lama yang sebetulnya tidak berjalan secara efektif," ujar Dadang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melalui peraturan tersebut, Presiden berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perang terhadap tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jangan Sampai Pelapor Kasus Korupsi Dapat Uang, tapi Keselamatannya Terancam

Dalam Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com