Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbalan Rp 200 Juta Bisa Tingkatkan Laporan Korupsi, Bagaimana Penanganannya?

Kompas.com - 12/10/2018, 06:51 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan, pelaporan kasus korupsi yang diprediksi meningkat setelah adanya imbalan Rp 200 juta bagi pelapor, belum tentu diiringi dengan proses eksekusinya.

Hal ini harus dibuktikan dengan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan masyarakat.

"Laporan meningkat itu satu indikasi. Tapi apakah banyak koruptor yang diadili, itu indikasi yang lain," kata Dadang ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Menurut Dadang, selama ini, penanganan perkara tersendat salah satunya arena kurangnya pengawasan terhadap lembaga penegak hukum.

Akibatnya, penanganan bersifat diskriminatif, hanya terhadap laporan tertentu saja.

Baca juga: Ini Syarat Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

Oleh karena itu, Dadang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memonitor lembaga penegak hukum lain dan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara.

Hal itu dapat dilakukan dengan adanya koordinasi antar-institusi dan keterbukaan atas akses data.

"Kalau kasus itu dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisisan, KPK harus dapat tembusannya, supaya KPK harus tahu bahwa kasus ini sedang dilaporkan," kata Dadang.

Selain itu, tantangan lainnya berasal dari lembaga penegak hukum itu sendiri.

Dadang menilai, perlu ada pembenahan internal institusi tersebut agar pelaporan terhadap siapa pun tetap ditindaklanjuti.

Baca juga: TII: Insentif Baik, tapi Risiko Jadi Pelapor Kasus Korupsi Juga Perlu Ditangani

Ia menyarankan Presiden Jokowi turun tangan langsung menginstruksikan pembenahan tata kelola melalui pimpinan masing-masing institusi.

"Sebenarnya Presiden harus memberi tugas khusus kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk melakukan pembenahan ke dalam (internal). Ini agenda lama yang sebetulnya tidak berjalan secara efektif," ujar Dadang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melalui peraturan tersebut, Presiden berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perang terhadap tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jangan Sampai Pelapor Kasus Korupsi Dapat Uang, tapi Keselamatannya Terancam

Dalam Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta)," demikian bunyi pasal 17 ayat (2) PP tersebut, seperti dikutip dari laman Setneg.go.id, Selasa (9/10/2018).

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

.

.

.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prabowo Yakin Menang karena Didukung Jokowi, Muhaimin: Saya Yakin itu Klaim

Prabowo Yakin Menang karena Didukung Jokowi, Muhaimin: Saya Yakin itu Klaim

Nasional
Sebut Demokrasi di Dunia Mundur, Anies: Mau Dibilang Otoriter, Belum Nampak

Sebut Demokrasi di Dunia Mundur, Anies: Mau Dibilang Otoriter, Belum Nampak

Nasional
Gelagat Anies saat Ditanya Pilih ASEAN atau G20: Lirik Duta Besar, Minta Tak Dengarkan Jawabannya

Gelagat Anies saat Ditanya Pilih ASEAN atau G20: Lirik Duta Besar, Minta Tak Dengarkan Jawabannya

Nasional
Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Ingin Kunjungi Palestina

Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Ingin Kunjungi Palestina

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Kami Terkejut Belum Dibicarakan, Sudah Ditetapkan

Debat Cawapres Dihilangkan, Anies: Kami Terkejut Belum Dibicarakan, Sudah Ditetapkan

Nasional
Jokowi Sayangkan Sikap Eropa yang Ragukan Komitmen Pelestarian Hutan Indonesia

Jokowi Sayangkan Sikap Eropa yang Ragukan Komitmen Pelestarian Hutan Indonesia

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Belum Ada Kesepakatan Format Debat Capres-Cawapres

TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Belum Ada Kesepakatan Format Debat Capres-Cawapres

Nasional
TKN: Percuma Anak Muda Posting Prabowo-Gibran di Medsos, tapi Tidak Bangun Pagi ke TPS

TKN: Percuma Anak Muda Posting Prabowo-Gibran di Medsos, tapi Tidak Bangun Pagi ke TPS

Nasional
Prabowo Terharu Disambut Ribuan Santri di Tasikmalaya, Matanya Sampai Berkaca-kaca

Prabowo Terharu Disambut Ribuan Santri di Tasikmalaya, Matanya Sampai Berkaca-kaca

Nasional
Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Apakah Kita Mau Pilih Kucing dalam Karung?

Debat Cawapres Dihilangkan, TPN Ganjar-Mahfud: Apakah Kita Mau Pilih Kucing dalam Karung?

Nasional
Sekjen Gerindra Paparkan Program Prioritas Prabowo-Gibran di Hadapan Ribuan Santri di NTB

Sekjen Gerindra Paparkan Program Prioritas Prabowo-Gibran di Hadapan Ribuan Santri di NTB

Nasional
PIS dan KARPOWERSHIP Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Infrastruktur Energi Bersih

PIS dan KARPOWERSHIP Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Infrastruktur Energi Bersih

Nasional
Prabowo Kampanye di Ponpes 'Kandang' PPP di Tasikmalaya, Ditemani AHY-RK, Disambut Kader PPP

Prabowo Kampanye di Ponpes "Kandang" PPP di Tasikmalaya, Ditemani AHY-RK, Disambut Kader PPP

Nasional
Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Hadir Langsung di Sidang Umum PBB

Jika Terpilih Jadi Presiden, Anies Akan Hadir Langsung di Sidang Umum PBB

Nasional
Minta Pemerintah-DPR Tak Buru-Buru Sahkan RUU, Fraksi PKB: Nanti Rugikan Publik

Minta Pemerintah-DPR Tak Buru-Buru Sahkan RUU, Fraksi PKB: Nanti Rugikan Publik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com