Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jangan Sampai Pelapor Kasus Korupsi Dapat Uang, tapi Keselamatannya Terancam"

Kompas.com - 11/10/2018, 14:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Arsul, aturan tersebut bisa memperkuat agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski demikian, ia berharap implementasi aturan itu diiringi dengan penguatan jaminan perlindungan kepada para pelapor dugaan korupsi.

Hal itu dilakukan untuk menjamin keamanan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Kan, PP itu mensyaratkan bahwa pelapor itu harus menunjukkan identitasnya dan juga sedapat mungkin menyertakan dokumen atau data pendukung yang terkait dengan laporan atau informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Baca juga: Ini Syarat Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

"Jangan sampai pelapor di satu sisi menerima penghargaan premi dalam bentuk uang, tapi kemudian keselamatannya menjadi terancam," lanjutnya.

Ia menyarankan agar lembaga penegak hukum, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung, bisa memperkuat aturan internal terkait mekanisme perlindungan bagi para pelapor.

"Nah ini ke depan meskipun tidak kemudian perlu dengan revisi PP-nya, tetapi lembaga penegak hukum harus secara internal nanti dalam aturan mereka lebih lanjut tentang bagaimana perlindungan itu diberikan," paparnya.

Apabila pelapor diminta menjadi saksi dalam proses hukum, kata Arsul, lembaga penegak hukum yang bersangkutan bisa berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Karena pelapor ini bisa menjadi saksi, perlu berkoordinasi dengan LPSK sebagai lembaga secara khusus yang diberi kewenangan undang-undang untuk melindungi saksi," ungkapnya.

Baca juga: Hasto Nilai PP Pelapor Kasus Korupsi Baik untuk Pemerintahan

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.

Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

Dalam PP itu disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com