Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/10/2018, 06:51 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan, pelaporan kasus korupsi yang diprediksi meningkat setelah adanya imbalan Rp 200 juta bagi pelapor, belum tentu diiringi dengan proses eksekusinya.

Hal ini harus dibuktikan dengan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan masyarakat.

"Laporan meningkat itu satu indikasi. Tapi apakah banyak koruptor yang diadili, itu indikasi yang lain," kata Dadang ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/10/2018).

Menurut Dadang, selama ini, penanganan perkara tersendat salah satunya arena kurangnya pengawasan terhadap lembaga penegak hukum.

Akibatnya, penanganan bersifat diskriminatif, hanya terhadap laporan tertentu saja.

Baca juga: Ini Syarat Pelapor Kasus Korupsi Bisa Dapat Rp 200 Juta

Oleh karena itu, Dadang mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memonitor lembaga penegak hukum lain dan melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara.

Hal itu dapat dilakukan dengan adanya koordinasi antar-institusi dan keterbukaan atas akses data.

"Kalau kasus itu dilaporkan ke kejaksaan atau kepolisisan, KPK harus dapat tembusannya, supaya KPK harus tahu bahwa kasus ini sedang dilaporkan," kata Dadang.

Selain itu, tantangan lainnya berasal dari lembaga penegak hukum itu sendiri.

Dadang menilai, perlu ada pembenahan internal institusi tersebut agar pelaporan terhadap siapa pun tetap ditindaklanjuti.

Baca juga: TII: Insentif Baik, tapi Risiko Jadi Pelapor Kasus Korupsi Juga Perlu Ditangani

Ia menyarankan Presiden Jokowi turun tangan langsung menginstruksikan pembenahan tata kelola melalui pimpinan masing-masing institusi.

"Sebenarnya Presiden harus memberi tugas khusus kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk melakukan pembenahan ke dalam (internal). Ini agenda lama yang sebetulnya tidak berjalan secara efektif," ujar Dadang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melalui peraturan tersebut, Presiden berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perang terhadap tindak pidana korupsi.

Baca juga: Jangan Sampai Pelapor Kasus Korupsi Dapat Uang, tapi Keselamatannya Terancam

Dalam Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Janji Carikan Alutsista Terbaik untuk TNI AU, Prabowo: Bukan Mau Gagah-gagahan

Janji Carikan Alutsista Terbaik untuk TNI AU, Prabowo: Bukan Mau Gagah-gagahan

Nasional
Kisah Pertemanan Puluhan Tahun Prabowo dan SBY: Sempat Bersaing, Kini Seiring

Kisah Pertemanan Puluhan Tahun Prabowo dan SBY: Sempat Bersaing, Kini Seiring

Nasional
Prabowo-Gibran Hadiri Rakornas TKN-TKD Hari Ini, Perdana Tampil Bersama di Masa Kampanye

Prabowo-Gibran Hadiri Rakornas TKN-TKD Hari Ini, Perdana Tampil Bersama di Masa Kampanye

Nasional
Wapres Tegaskan Pemberi Kerja Harus Konsisten Jamin Hak Pekerja

Wapres Tegaskan Pemberi Kerja Harus Konsisten Jamin Hak Pekerja

Nasional
Klaim Tak Pernah Gunakan Jasa 'Buzzer', Anies: Kalau Pakai, Enggak Babak Belur Begini

Klaim Tak Pernah Gunakan Jasa "Buzzer", Anies: Kalau Pakai, Enggak Babak Belur Begini

Nasional
Sudirman Said: Jangan Nafsu Berlebih Keluarkan Anggaran, apalagi Diselewengkan untuk Politik

Sudirman Said: Jangan Nafsu Berlebih Keluarkan Anggaran, apalagi Diselewengkan untuk Politik

Nasional
'Flashback' Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov

"Flashback" Saut Situmorang soal Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi gara-gara Kasus Setnov

Nasional
Kampanye di Kupang, Ganjar Sebut Dia dan Mahfud Paket Komplet Bersihkan KKN

Kampanye di Kupang, Ganjar Sebut Dia dan Mahfud Paket Komplet Bersihkan KKN

Nasional
KSAD Maruli Beri Saran ke Mabes TNI agar Pengadaan Air Bersih Dimasifkan

KSAD Maruli Beri Saran ke Mabes TNI agar Pengadaan Air Bersih Dimasifkan

Nasional
Hari Kedua di Dubai, Presiden Jokowi Akan Hadiri Pembukaan WCAS COP28

Hari Kedua di Dubai, Presiden Jokowi Akan Hadiri Pembukaan WCAS COP28

Nasional
KPK Panggil Dirjen Perkeretaapaian dan Sekjen Kemenhub sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA

KPK Panggil Dirjen Perkeretaapaian dan Sekjen Kemenhub sebagai Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalur KA

Nasional
Janji Bakal Kembalikan Independensi KPK, Anies Ingin Pimpinan KPK Siap Mundur jika Langgar Etik

Janji Bakal Kembalikan Independensi KPK, Anies Ingin Pimpinan KPK Siap Mundur jika Langgar Etik

Nasional
PT Bukit Asam Sukses Pulihkan 234 Hektar DAS di Muara Enim

PT Bukit Asam Sukses Pulihkan 234 Hektar DAS di Muara Enim

Nasional
Anies Sebut Indonesia Kembali Alami Proses Sentralisasi

Anies Sebut Indonesia Kembali Alami Proses Sentralisasi

Nasional
Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Hilangkan Barang Bukti

Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Hilangkan Barang Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com