Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT NKE Didakwa Merugikan Negara Rp 25 Miliar

Kompas.com - 11/10/2018, 18:55 WIB
Abba Gabrillin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Duta Graha Indah atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) didakwa memperkaya korporasi sendiri senilai ratusan miliar rupiah dalam proyek pemerintah. Perbuatan tersebut diduga membuat kerugian negara sebesar Rp 25, 953 miliar.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," ujar jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Dalam persidangan, pihak korporasi selaku terdakwa diwakili oleh Djoko eko Suprastowo yang menjabat Direktur Utama PT NKE.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT NKE secara melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi sejumlah Rp 24,778 miliar.

Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10, 290 miliar.

Baca juga: KPK Telusuri Dugaan Korupsi 6 Proyek oleh PT NKE

Menurut jaksa, pada awal 2009 bertempat di kantor Anugerah Grup, Dudung Purwadi selaku direktur utama PT DGI menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin.

Pertemuan dihadiri juga oleh perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi diantaranya PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita Karya, dan PT Nindya Karya.

Dalam pertemuan tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada perusahaan-perusahaan yang hadir. Nazar meminta BUMN dan PT DGI nantinya saling membantu dalam proses pelelangan.

Apabila salah satu perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang, maka perusahaan lainnya harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan begitu juga sebaliknya.

Dalam surat dakwaan, PT NKE bersama M Nazaruddin, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung Purwadi selaku direktur utama PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan PT NKE.

Dalam kesepakatan, pihak Anugerah Grup yang akan mengatur proses lelangnya harus diberikan fee sebesar 15 persen dari nilai real cost proyek.

Keuntungan ratusan miliar

Selain proyek Pembangunan RS di Universitas Udayana, dengan bantuan Muhammad Nazarudin, PT NKE juga telah menjadi penyedia barang/ jasa atas beberapa proyek pembangunan lainnya, yaitu:

1. Proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan Rp 42,717 miliar

2. Proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan Rp 44,536 miliar.

3. Proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan Rp 23, 902 miliar.

4. Proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan Rp20,503 miliar.

5. Proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 4, 015 miliar.

6. Proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Provinsi Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan Rp 2,164 miliar.

7. Proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, di Surabaya, Provinsi Jawa Timur TA. 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan Rp 77,4 miliar.

PT NKE didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com