JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Dudung juga terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Dudung.
Kewajiban membayar uang pengganti itu dibebankan kepada korporasi, yakni PT Duta Graha Indah atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Hal itu sesuai putusan hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017).
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada PT DGI atau PT NKE," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan.
Baca juga : Mantan Dirut PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Masing-masing sebesar Rp 14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010 dan uang pengganti sebesar Rp 33,4 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Uang pengganti tersebut harus diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada BPK, BPKP, Kejaksaan dan KPK," kata Sumpeno.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai sepanjang persidangan tidak ditemukan bahwa Dudung memperkaya dirinya sendiri dalam dua proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI. Namun, Dudung terbukti memperkaya orang lain dan korporasi.
Dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, majelis hakim menilai, besaran uang pengganti harus diperhitungkan dengan uang-uang yang telah diserahkan atau dititipkan kepada KPK.
Baca juga : Mantan Dirut PT DGI Merasa Jadi Pihak yang Pasif dalam Kasus Korupsi
Misalnya, penyerahan uang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kemudian, penyerahan uang Rp 15 miliar dari PT NKE kepada rekening penitipan KPK.
Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Dudung juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dudung terbukti terlibat kasus korupsi dalam pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.
Dudung bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah juga terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.