Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT DGI atau PT NKE Dihukum Bayar Uang Pengganti oleh Hakim

Kompas.com - 27/11/2017, 20:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan Dudung juga terbukti merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Dudung.

Kewajiban membayar uang pengganti itu dibebankan kepada korporasi, yakni PT Duta Graha Indah atau yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Hal itu sesuai putusan hakim dalam sidang pembacaan vonis terhadap Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada PT DGI atau PT NKE," ujar ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan.

Baca juga : Mantan Dirut PT DGI Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Masing-masing sebesar Rp 14,4 miliar untuk proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010 dan uang pengganti sebesar Rp 33,4 miliar untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

"Uang pengganti tersebut harus diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada BPK, BPKP, Kejaksaan dan KPK," kata Sumpeno.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai sepanjang persidangan tidak ditemukan bahwa Dudung memperkaya dirinya sendiri dalam dua proyek pemerintah yang dikerjakan PT DGI. Namun, Dudung terbukti memperkaya orang lain dan korporasi.

Dalam menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, majelis hakim menilai, besaran uang pengganti harus diperhitungkan dengan uang-uang yang telah diserahkan atau dititipkan kepada KPK.

Baca juga : Mantan Dirut PT DGI Merasa Jadi Pihak yang Pasif dalam Kasus Korupsi

Misalnya, penyerahan uang oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Kemudian, penyerahan uang Rp 15 miliar dari PT NKE kepada rekening penitipan KPK.

Dudung Purwadi divonis 4 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Dudung juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dudung terbukti terlibat kasus korupsi dalam pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010.

Dudung bersama-sama Muhammad Nazaruddin dan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Palembang Rizal Abdullah juga terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Kompas TV Ahli fisika ITB menyebut, material KTP elektronik, menggunakan bahan baku plastik seperti air minum kemasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com