Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bersikukuh Oesman Sapta Tak Lolos sebagai Caleg

Kompas.com - 27/09/2018, 10:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, tahapan Pemilu 2019 mulai dari pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan satu kesatuan.

Tahapan tersebut tidak dapat berdiri sendiri mau pun dipisahkan satu sama lain.

Oleh karena itu, kata dia, KPU berpendapat, keputusan mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari DCT caleg DPD Pemilu 2019 sudah tepat.

"Tahapan ini adalah tahapan yang satu kesatuan sampai ditetapkan DCT. Itu disampaikan, diperkuat oleh saksi ahli kami yang kami datangkan tadi, Mbak Bivitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara). Bahwa tahapan itu adalah dari pendaftaran sampai kemudian penetapan DCT," kata Ilham seusai menghadiri sidang sengketa DCT dengan pelapor Ooesman Sapta, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018) malam.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Oso Tak Seharusnya Dicoret dari DCT Pemilu

Ilham menyebutkan, pihak pelapor beranggapan bahwa tahapan demi tahapan terpisah satu dan lainnya.

Dengan alasan ini, Oso menilai bahwa ia tak seharusnya dicoret sebagai caleg karena KPU sebelumnya sudah menyatakan ia Memenuhi Syarat (MS) sebagai caleg DPD dan masuk Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Juli 2018.

Sementara, putusan MK yang menjadi landasan KPU mengugurkan OSO baru diputuskan 23 Juli 2018.

Menurut Oesman Sapta, putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku surut.

"Teman-teman pelapor mengatakan bahwa pendaftaran itu ya selesai di pendaftaran. Ketika OSO sudah selesaikan syarat calonnya seperti dukungan KTP dan sebagainya, maka itu nggak boleh retroaktif. Tidak boleh mundur, tidak boleh dia dibatalkan sebagai calon," ujar Ilham.

Baca juga: KPU Minta Waktu Tambahan untuk Jawab Permohonan Sengketa Oesman Sapta

"Bagi kami tidak begitu. Sebab menurut kami kan tahapan itu satu kesatuan ya, dari pendaftaran sampai DCT ditetapkan," lanjut dia.

Sebelumnya, KPU tidak menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Oleh karena itu, OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Caleg DPR RI Dalam Angka

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com