JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) masih punya kesempatan untuk masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi langkah OSO yang menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah namanya termasuk dalam caleg DPD yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicoret oleh KPU.
Menurut Ilham, nama OSO bisa masuk DCT anggota DPD jika memenangkan sengketa di Bawaslu.
Baca juga: KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Tetap
KPU menghormati keputusan OSO menggugat keputusan itu ke Bawaslu. Namun, Ilham menekankan, apa yang dilakukan KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami siap hadapi. Sebab kami yakin apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang," ujar Ilham.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) melaporkan KPU ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran administrasi, Kamis (20/9/2018).
Baca juga: Dicoret dari Daftar Calon Tetap, OSO Gugat Keputusan KPU
Laporan itu ditempuh OSO usai KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD.
KPU tmenggugurkan OSO sebagai calon anggota DPD karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karena itu, OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.