Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siap Hadapi Laporan Oesman Sapta ke Bawaslu

Kompas.com - 21/09/2018, 18:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menghadapi laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang kepada Bawaslu.

Oesman tidak terima namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Kalimantan Barat.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU bertanggung jawab terhadap putusannya tersebut.

Semua pihak yang tidak setuju dengan putusan KPU, dipersilahkan untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.

"Jadi gini, kalau tidak ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU, silahkan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

"Bahwa akan mengajukan sengketa memang ruang itu diberikan oleh Undang-Undang. Jadi tidak puas dengan keputusan KPU baik dengan proses administrasi pemilu, tentang hasil pemilu, itu boleh disengketakan," tambah Arief.

Baca juga: KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Tetap

Namun demikian, Arief menyebut pihaknya tidak berupaya mendorong pihak-pihak yang merasa tidak terpuaskan untuk mengajukan gugatan sengketa.

Hanya saja, jika terjadi gugatan, KPU siap untuk mempertanggungjawabkan.

"Tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan. Ya kalau ada gugatan KPU harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya," kata Arief.

Baca juga: Oesman Sapta Masih Punya Kesempatan Jadi Caleg DPD, jika...

Sebelumnya, Oesman melaporkan KPU ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran administrasi, Kamis (20/9/2018).

Laporan itu ditempuh politisi yang akrab disapa Oso itu usai KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD.

Oso dicoret dari daftar lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karena itu, Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com