JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI siap menghadapi laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang kepada Bawaslu.
Oesman tidak terima namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Kalimantan Barat.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU bertanggung jawab terhadap putusannya tersebut.
Semua pihak yang tidak setuju dengan putusan KPU, dipersilahkan untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
"Jadi gini, kalau tidak ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU, silahkan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
"Bahwa akan mengajukan sengketa memang ruang itu diberikan oleh Undang-Undang. Jadi tidak puas dengan keputusan KPU baik dengan proses administrasi pemilu, tentang hasil pemilu, itu boleh disengketakan," tambah Arief.
Baca juga: KPU Coret Oesman Sapta Odang dari Daftar Calon Tetap
Namun demikian, Arief menyebut pihaknya tidak berupaya mendorong pihak-pihak yang merasa tidak terpuaskan untuk mengajukan gugatan sengketa.
Hanya saja, jika terjadi gugatan, KPU siap untuk mempertanggungjawabkan.
"Tentu saya tidak mendorong-dorong untuk terjadinya gugatan. Ya kalau ada gugatan KPU harus mampu mempertanggungjawabkan kebijakannya," kata Arief.
Baca juga: Oesman Sapta Masih Punya Kesempatan Jadi Caleg DPD, jika...
Sebelumnya, Oesman melaporkan KPU ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran administrasi, Kamis (20/9/2018).
Laporan itu ditempuh politisi yang akrab disapa Oso itu usai KPU mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD.
Oso dicoret dari daftar lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Oleh karena itu, Oso dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.