Tahapan tersebut tidak dapat berdiri sendiri mau pun dipisahkan satu sama lain.
Oleh karena itu, kata dia, KPU berpendapat, keputusan mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari DCT caleg DPD Pemilu 2019 sudah tepat.
"Tahapan ini adalah tahapan yang satu kesatuan sampai ditetapkan DCT. Itu disampaikan, diperkuat oleh saksi ahli kami yang kami datangkan tadi, Mbak Bivitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara). Bahwa tahapan itu adalah dari pendaftaran sampai kemudian penetapan DCT," kata Ilham seusai menghadiri sidang sengketa DCT dengan pelapor Ooesman Sapta, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018) malam.
Ilham menyebutkan, pihak pelapor beranggapan bahwa tahapan demi tahapan terpisah satu dan lainnya.
Dengan alasan ini, Oso menilai bahwa ia tak seharusnya dicoret sebagai caleg karena KPU sebelumnya sudah menyatakan ia Memenuhi Syarat (MS) sebagai caleg DPD dan masuk Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Juli 2018.
Sementara, putusan MK yang menjadi landasan KPU mengugurkan OSO baru diputuskan 23 Juli 2018.
Menurut Oesman Sapta, putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku surut.
"Teman-teman pelapor mengatakan bahwa pendaftaran itu ya selesai di pendaftaran. Ketika OSO sudah selesaikan syarat calonnya seperti dukungan KTP dan sebagainya, maka itu nggak boleh retroaktif. Tidak boleh mundur, tidak boleh dia dibatalkan sebagai calon," ujar Ilham.
"Bagi kami tidak begitu. Sebab menurut kami kan tahapan itu satu kesatuan ya, dari pendaftaran sampai DCT ditetapkan," lanjut dia.
Sebelumnya, KPU tidak menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Oleh karena itu, OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.
.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/27/10121201/kpu-bersikukuh-oesman-sapta-tak-lolos-sebagai-caleg