JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan dua calon legislatif (caleg) DPD yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dua caleg tersebut adalah Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari Dapil Kalimantan Barat, dan Victor Juventus Gemay dari Dapil Papua Barat.
"(Yang digugurkan) Juventus dari Papua Barat sama Pak OSO," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Keduanya dicoret lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Baik OSO maupun Victor masih dianggap tercatat sebagai anggota partai politik.
Baca juga: Kata Oesman Sapta soal Partai Hanura Diprediksi Tak Lolos ke DPR Periode 2019-2024
Sementara menurut putuasan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Atas hal tersebut, KPU memilih untuk mencoret keduanya, dan tidak memasukkan nama OSO dan Victor dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"(OSO dan Victor) coret, tadi malam kan kita tunggu sampai tadi malam (surat pengunduran diri dari parpol), satu hari sebelum DCT," ujar Ilham
Seperti diketahui, auran mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.