Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bersikukuh Oesman Sapta Tak Lolos sebagai Caleg

Kompas.com - 27/09/2018, 10:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, tahapan Pemilu 2019 mulai dari pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) merupakan satu kesatuan.

Tahapan tersebut tidak dapat berdiri sendiri mau pun dipisahkan satu sama lain.

Oleh karena itu, kata dia, KPU berpendapat, keputusan mencoret Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari DCT caleg DPD Pemilu 2019 sudah tepat.

"Tahapan ini adalah tahapan yang satu kesatuan sampai ditetapkan DCT. Itu disampaikan, diperkuat oleh saksi ahli kami yang kami datangkan tadi, Mbak Bivitri Susanti (Pakar Hukum Tata Negara). Bahwa tahapan itu adalah dari pendaftaran sampai kemudian penetapan DCT," kata Ilham seusai menghadiri sidang sengketa DCT dengan pelapor Ooesman Sapta, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018) malam.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Oso Tak Seharusnya Dicoret dari DCT Pemilu

Ilham menyebutkan, pihak pelapor beranggapan bahwa tahapan demi tahapan terpisah satu dan lainnya.

Dengan alasan ini, Oso menilai bahwa ia tak seharusnya dicoret sebagai caleg karena KPU sebelumnya sudah menyatakan ia Memenuhi Syarat (MS) sebagai caleg DPD dan masuk Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Juli 2018.

Sementara, putusan MK yang menjadi landasan KPU mengugurkan OSO baru diputuskan 23 Juli 2018.

Menurut Oesman Sapta, putusan MK tersebut seharusnya tidak berlaku surut.

"Teman-teman pelapor mengatakan bahwa pendaftaran itu ya selesai di pendaftaran. Ketika OSO sudah selesaikan syarat calonnya seperti dukungan KTP dan sebagainya, maka itu nggak boleh retroaktif. Tidak boleh mundur, tidak boleh dia dibatalkan sebagai calon," ujar Ilham.

Baca juga: KPU Minta Waktu Tambahan untuk Jawab Permohonan Sengketa Oesman Sapta

"Bagi kami tidak begitu. Sebab menurut kami kan tahapan itu satu kesatuan ya, dari pendaftaran sampai DCT ditetapkan," lanjut dia.

Sebelumnya, KPU tidak menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Oleh karena itu, OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.

Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.

Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).

Atas putusan KPU yang mencoret dirinya, OSO mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu.

.

.

.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Caleg DPR RI Dalam Angka

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com