JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa delapan tersangka mantan anggota DPRD Kota Malang, Rabu (26/9/2018).
Satu orang yaitu Teguh Puji Wahyono, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Sementara ketujuh orang lainnya diperiksa sebagai saksi.
Empat orang, yaitu Bambang Triyoso, Choirul Amri, Imam Ghozali, dan Sugiarto, diperiksa untuk tersangka Indra Tjahyono.
Baca juga: KPK Panggil Dua Tersangka Mantan Anggota DPRD Kota Malang
"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ITJ (Indra Tjahyono)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Sementara Afdhal Fauza dan Syamsul Fajrih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadi Susanto.
Sedangkan, Sony Yudiarto, diperiksa untuk tersangka Teguh Puji Wahyono.
Mereka merupakan bagian dari 22 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka terkait kasus ini.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Sebut 22 Tersangka Kasus DPRD Kota Malang Tak Kooperatif Kembalikan Uang Suap
KPK menduga uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.
Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
Mereka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.