JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap 10 tersangka anggota DPRD Kota Malang dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Kesepuluh tersangka itu adalah Harun Prasojo, Ribut Harianto, Erni Farida, Teguh Puji Wahyono dan Sony Yudiarto.
Kemudian Diana Yanti, Syamsul Fajrih, Sugiarto, Afdhal Fauza dan Hadi Susanto.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 23 September 2018 sampai 1 November 2018 untuk 10 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (20/9/2018).
Baca juga: KPK Sebut 22 Tersangka Kasus DPRD Kota Malang Tak Kooperatif Kembalikan Uang Suap
10 tersangka itu merupakan bagian dari total 22 tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.
Penetapan 22 tersangka itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.
KPK menduga uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.
Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Korupsi Dana Gempa oleh Oknum Anggota DPRD Kota Mataram
Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
Mereka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.