JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka mantan anggota DPRD Kota Malang untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (25/9/2018).
Dua tersangka itu adalah Suparno Hadiwibowo dan Hadi Susanto
Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Suparno akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Chieroel Anwar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CA (Chieroel Anwar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Baca juga: KPK Sebut 22 Tersangka Kasus DPRD Kota Malang Tak Kooperatif Kembalikan Uang Suap
Sementara Hadi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiarto.
Mereka merupakan bagian dari 22 mantan anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka terkait kasus ini.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan KPK dalam perkara tersebut.
Baca juga: KPK Terima Aduan soal Dugaan Korupsi Massal Selain di Malang, Sumut, dan Jambi
KPK menduga uang suap dialirkan ke DPRD agar penetapan rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang APBD-P Tahun Anggaran 2015 disetujui.
Sebanyak 22 orang yang ditetapkan tersangka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
Mereka diduga menerima fee Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.