Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Penyuap Idrus Marham Ajukan Jadi "Justice Collaborator"

Kompas.com - 25/09/2018, 08:38 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengajukan diri sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Pengajuan itu disampaikan Kotjo kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kotjo merupakan pengusaha yang disangka menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Suap tersebut terkait proyek pembangunan PLTU di Riau yang rencananya akan dikerjakan Kotjo.

Baca juga: Pengacara Akui Novanto Kenalkan Eni Maulani ke Johannes Kotjo

"Berdasarkan informasi dari penyidik, saat menjadi tersangka JBK juga mengajukan diri sebagai JC," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (25/9/2018).

Menurut Febri, jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Tak lama lagi, Kotjo akan mulai diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

KPK akan mencermati sikap kooperatif Kotjo selama menjalani persidangan. Hal itu akan menjadi salah satu pertimbangan KPK sebelum mengabulkan permohonan Kotjo untuk ditetapkan sebagai justice collaborator.

"Syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya. Konsistensi dan sikap kooperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Baca juga: KPK Juga Geledah Kediaman Anggota DPR Eni Maulani dan Pengusaha Johannes Kotjo

KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap. Kotjo dan Eni ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt itu.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.

Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.

Kompas TV KPK juga memeriksa Direktur PT Smelting Indonesia, Prihadi Santoso dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN, Ahmad Rofiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com