JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/9/2018). Nicke datang sekitar pukul 13.40 WIB.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, kedatangan Nicke memenuhi agenda pemeriksaan ulang sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Perencanaan PT PLN.
"Saksi untuk tersangka EMS (Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih) dan IM (Mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham)," ujar Febri saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa CEO Blackgold Natural Resources dan Dirut Pertamina
Nicke diketahui tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebanyak dua kali. Pertama Nicke dijadwalkan diperiksa pada 2 September 2018.
Kedua, ia kembali dijadwalkan diperiksa pada 13 September 2018. Kendati demikian, Nicke kembali tak menghadiri pemeriksaan tanpa informasi yang jelas.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Baca juga: Dirut Pertamina Tak Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.