JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Pertamina Persero Nicke Widyawati tak memenuhi agenda pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/9/2018).
Nicke rencananya diperiksa sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Ia sedianya dimintai keterangan saksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
"Saksi Nicke tidak datang hari ini. Tadi disampaikan pada penyidik tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada jadwal rapat pemegang saham," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/9/2018).
Yuyuk mengungkapkan, KPK akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Nicke.
Dalam kasus ini, Idrus diduga berperan dalam mendorong terlaksananya kontrak kerja sama dalam pembangunan PLTU Riau-1 dan pemberian suap dari pelaksana proyek.
Baca juga: Ditanya soal Pemeriksaan KPK, Dirut Pertamina Hanya Acungkan Jempol
Idrus diduga berperan dalam mendorong agar dilakukan proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) atau jual beli dalam proyek pembangunan PLTU.
KPK juga telah menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.