Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Parpol Bohongi Publik jika Ngotot Ajukan Caleg Eks Koruptor

Kompas.com - 15/09/2018, 21:32 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif (caleg). Dengan begitu, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk menjadi calon wakil rakyat.

Melihat fenomena tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut seharusnya partai politik mampu menahan pencalonan calegnya yang berstatus mantan napi korupsi.

Sebab, sebelum masa pendaftaran Pileg, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah menandatangani pakta integritas yang berisi tidak akan mengajukan caleg mantan napi korupsi.

"Jadi pakta integritas itu ada dua yang ditandatangani. Yang pertama, yang disidorkan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), yang kedua, pakta integritas yang ada di dalam lampiran PKPU yang sudah ditandatangani di atas materai, punya kekuatan hukum yang sesungguhnya mengikat," kata Titi usai diskusi publik di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2018).

Baca juga: Pakar: Putusan MA terhadap PKPU Menjauhkan dari Hukum Progresif

Jika ke depannya partai politik tetap mengajukan caleg mantan napi korupsi, maka, kata Titi, partai telah melakukan kebohongan.

Hal itu juga menjadi sebuah wanprestasi partai telah mengingkari komitmen yang mereka buat sendiri.

"Kan kalau dia menandatangani (pakta integritas), tapi tidak melakukan, artinya melakukan kebohongan. Sudah wanprestasi terhadap komitmen yang dia buat," ujar Titi.

Untuk itu, ia meminta supaya nantinya ada informasi ke publik terkait partai politik yang tetap mengajukan caleg korupsi. Tujuannya supaya masyarakat bisa memberikan penilaian terkait upaya partai dalam memberantas korupsi.

"Partai-partai yang tetap memaksakan ini harus dibuka secara luas kepada masyarakat. Karena menunjukkan minimnya atau tidak adanya komitmen untuk mendukung gerakan pemberantasan korupsi dan menghasilkan caleg-caleg terbaik di dalam Pemilu 2019," tuturnya.

Baca juga: Belum Terima Salinan Putusan MA, KPU Tetap Berpegang pada PKPU

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, mereka masih berpegang pada PKPU.

Untuk itu, hingga saat ini KPU masih menunggu salinan putusan MA sampai ke pihaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com