JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, majelis hakim Mahkamah Agung untuk perkara gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) telah ditetapkan.
Namun, kata Suhadi, MA belum memutuskan kapan sidang akan digelar.
“Sekarang sedang ditangani oleh majelis yang bersangkutan. Kita tinggal tunggu saja,” kata Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/9/2018).
Baca juga: KPU: MA Respons Baik Terkait Desakan Putusan Uji Materi PKPU
Suhadi mengatakan, jadwal sidang judicial review terhadap PKPU akan diumumkan melalui situsweb resmi Mahkamah Agung.
“Itu enggak diumumkan hari sidangnya. Setelah sidang, baru akan hari itu juga diumumkan di website Mahkamah Agung,” kata Suhadi.
“Tergantung di majelisnya yang menanganinya. Begitu putus langsung diumumkan di website one day publish itu akan segera diumumkan,” lanjut dia.
Baca juga: KPU: MA Respons Baik Terkait Desakan Putusan Uji Materi PKPU
Seperti diketahui, saat ini MK belum menyelesaikan uji materi terhadap UU Pemilu, yang menjadi acuan PKPU. Hal itu menyebabkan MA harus menunda proses uji materi PKPU.
Suhadi mengatakan, banyak pihak mendesak MA segera memutus uji materi terhadap PKPU. Desakan itu muncul lantaran Bawaslu sudah meloloskan 38 mantan koruptor sebagai bacaleg Pemilu 2019, terhitung Senin (10/9/2018).
“Ada permintaan Mahkamah Agung cepat akan diperhatikan tidak mutlak harus ditaati sesuai dengan permintaan. Itu otoritas majelis kita tunggu sajalah mudah-mudahan cepet diputus,” kata Suhadi.