JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofiq, Rabu (12/9/2018).
Ahmad rencananya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Baca juga: Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Direktur Perencanaan Korporat PLN
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK juga menetapkan seorang pengusaha sekaligus salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut dugaan KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan komitmen fee 2,5 persen dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt itu.
Baca juga: Setya Novanto Bantah Ada Permintaan Jatah untuk Golkar dari Proyek PLTU
KPK menduga suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
Dalam pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani.
Selain itu, Idrus diduga dijanjikan 1,5 juta dollar Amerika Serikat oleh Johannes Kotjo.