JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) disebut menyambut upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin komunikasi terkait desakan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pihaknya sebelumnya sudah mengirimkan surat ke MA. Dalam surat tersebut, KPU meminta pandangan MA terkait penyelesaian polemik bacaleg mantan napi korupsi.
Tak hanya itu, KPU juga meminta MA untuk memproritaskan uji materi terhadap PKPU lantaran tahapan Pemilu 2019 terus berjalan.
"Sudah (kirim surat), dan respons MA baik," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).
Baca juga: Soal KPU Coret Taufik dari DCT, Ini Sikap Gerindra
Wahyu mengatakan, juru bicara MA menyampaikan ke pihaknya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja segera memutuskan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 supaya MA bisa segera memutus uji materi PKPU.
Seperti diketahui, saat ini MK belum menyelesaikan uji materi terhadap UU Pemilu, yang menjadi acuan PKPU. Hal itu menyebabkan MA harus menunda proses uji materi PKPU.
"Jubir MA juga bilang, bisa saja MK segera memetuskan (uji materi UU Pemilu)," ujar Wahyu.
Di samping itu, banyak pihak mendesak MA segera memutus uji materi terhadap PKPU. Desakan itu muncul lantaran Bawaslu sudah meloloskan 38 mantan koruptor sebagai bacaleg Pemilu 2019, terhitung Senin (10/9/2018).
Sementara itu, MA sampai saat ini masih mempelajari materi gugatan judicial review (JR) terhadap PKPU tersebut.
Baca juga: KPU: Langkah Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor Bahayakan Pemilu
Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim untuk perkara gugatan JR PKPU telah ditetapkan, tetapi, belum memutuskan kapan akan menggelar sidang.
"Majelis sudah ditetapkan, kemudian majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan apa mau tunda atau mau memutus substansinya," jelas Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).
Sidang bisa memutuskan untuk melanjutkan sidang JR terhadap PKPU, atau bisa juga memutuskan untuk kembali menunda JR sampai ada putusan MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.