Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: MA Respons Baik Terkait Desakan Putusan Uji Materi PKPU

Kompas.com - 11/09/2018, 19:51 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) disebut menyambut upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin komunikasi terkait desakan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pihaknya sebelumnya sudah mengirimkan surat ke MA. Dalam surat tersebut, KPU meminta pandangan MA terkait penyelesaian polemik bacaleg mantan napi korupsi.

Tak hanya itu, KPU juga meminta MA untuk memproritaskan uji materi terhadap PKPU lantaran tahapan Pemilu 2019 terus berjalan.

"Sudah (kirim surat), dan respons MA baik," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).

Baca juga: Soal KPU Coret Taufik dari DCT, Ini Sikap Gerindra

Wahyu mengatakan, juru bicara MA menyampaikan ke pihaknya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bisa saja segera memutuskan uji materi terhadap Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 supaya MA bisa segera memutus uji materi PKPU.

Seperti diketahui, saat ini MK belum menyelesaikan uji materi terhadap UU Pemilu, yang menjadi acuan PKPU. Hal itu menyebabkan MA harus menunda proses uji materi PKPU.

"Jubir MA juga bilang, bisa saja MK segera memetuskan (uji materi UU Pemilu)," ujar Wahyu.

Di samping itu, banyak pihak mendesak MA segera memutus uji materi terhadap PKPU. Desakan itu muncul lantaran Bawaslu sudah meloloskan 38 mantan koruptor sebagai bacaleg Pemilu 2019, terhitung Senin (10/9/2018).

Sementara itu, MA sampai saat ini masih mempelajari materi gugatan judicial review (JR) terhadap PKPU tersebut.

Baca juga: KPU: Langkah Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor Bahayakan Pemilu

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, majelis hakim untuk perkara gugatan JR PKPU telah ditetapkan, tetapi, belum memutuskan kapan akan menggelar sidang.

"Majelis sudah ditetapkan, kemudian majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan apa mau tunda atau mau memutus substansinya," jelas Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Sidang bisa memutuskan untuk melanjutkan sidang JR terhadap PKPU, atau bisa juga memutuskan untuk kembali menunda JR sampai ada putusan MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Terseret Kasus Gubernur Maluku Utara, Pengusaha Muhaimin Syarif Punya Usaha Tambang

Nasional
Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Bertemu Khofifah, Golkar Bahas Pilkada Jatim, Termasuk soal Emil Dardak

Nasional
Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com