Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Hormati M Taufik, KPU Tetap Tunda Putusan Bawaslu

Kompas.com - 11/09/2018, 16:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati pendapat Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, yang menyebut KPU DKI seharusnya menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Putusan tersebut soal diloloskannya Taufik sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD DKI Jakarta, meski berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.

Meski menghormati pendapat Taufik, tetapi KPU tetap pada pendiriannya, menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai Mahkamah Agung (MA) memutuskan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

"Kita menghormati pendapat Pak Taufik. Tetapi, di atas segala-galanya, kami berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).

Baca juga: KPU Pastikan Nama M Taufik Tak Akan Masuk DCT

Wahyu mengatakan, selama belum ada putusan MA yang menyatakan PKPU tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, maka KPU menganggap PKPU masih sah dan berlaku.

Apalagi, PKPU telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wahyu menilai, KPU DKI Jakarta telah bekerja secara benar, yaitu menunda putusan Bawaslu dan tetap menyatakan Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg.

"Yang perlu dicatat, KPU DKI Jakarta sudah bekerja benar sesuai dengan Peraturan (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu 2019," ujar Wahyu.

Pada masa pendaftaran bacaleg, M Taufik dinyatakan TMS oleh KPU lantaran dirinya berstatus sebagai mantan napi korupsi.

Dalam bekerja, KPU berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

Taufik lantas mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu DKI Jakarta atas putusan KPU tersebut.

Berpegang pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tak melarang mantan napi korupsi nyaleg, Bawaslu meloloskan Taufik sebagai bacaleg.

Baca juga: Taufik Laporkan 7 Komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya

Namun, KPU RI memerintahkan KPU DKI Jakarta menunda putusan Bawaslu, sampai ada putusan MA terhadap uji materi PKPU.

Seperti diketahui, saat ini tengah dilakukan uji materi PKPU di MA.

Namun, proses tersebut harus tertunda lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak terima pada langkah KPU, Taufik lantas melaporkan KPU RI dan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tuduhan pelanggaran kode etik, Jumat (7/9/2018).

Tidak cukup sampai di situ, Taufik juga melaporkan seluruh komisioner KPU DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya, Senin (10/9/2018), lantaran mereka tak mau menjalankan putusan Bawaslu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com