Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Langkah Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor Bahayakan Pemilu

Kompas.com - 11/09/2018, 16:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menilai, langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) merupakan tanda bahaya. Sebab, hal itu menyebabkan tidak adanya keputusan hukum.

Di satu sisi, KPU menyatakan mantan napi korupsi tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bacaleg lantaran berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai calon wakil rakyat.

Tapi, di sisi lain, Bawaslu justru meloloskan mantan napi korupsi tersebut melalui sidang sengketa, lantaran berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi nyaleg.

Menurut Wahyu, tidak sejalannya Bawaslu dengan KPU akan membahayakan proses pemilu.

"Dampak dari putusan Bawaslu ini tanda bahaya, tidak ada keputusan hukum karena Peraturan KPU masih berlaku, tapi Bawaslu mengambil keputusan yang berbeda," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2018).

Baca juga: KPU: PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg adalah Terobosan Hukum

"Ini membahayakan proses pemilu," sambungnya.

KPU berpandangan, diskursus tentang substansi PKPU sudah selesai. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengundangkan PKPU.

Artinya, peraturan tersebut menjadi hukum yang mengikat penyelenggara pemilu, termasuk juga Bawaslu.

"Negara sudah mengakui (PKPU) dalam bentuk sudah diundangkan oleh Kementrian Hukum dan HAM," ujar Wahyu.

Ia menambahkan, dalam proses pemilu harus ada kepastian hukum.

"Ini kan asas dalam pemilu, harus ada kepastian hukum," tandasnya.

Baca juga: KPU Pastikan Nama M Taufik Tak Akan Masuk DCT

Oleh karenanya, KPU akan menantikan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018.


Seperti diketahui, saat ini tengah dilakukan uji materi PKPU di MA. Namun proses tersebut harus tertunda lantaran Undang-Undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU, juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama putusan MA belum keluar, KPU tetap pada pendiriannya, menunda putusan Bawaslu yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg, serta berpedoman pada PKPU nomor 20 tahun 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com