Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Pastikan Nama M Taufik Tak Akan Masuk DCT

Kompas.com - 11/09/2018, 13:18 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan nama Ketua DPD Partai Gerindra, M Taufik, tak akan masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

Menurut KPU, M Taufik tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meloloskan Taufik sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta.

Hal itu lantaran status M Taufik sebagai mantan narapidana korupsi. Berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 3018 pasal 4 ayat 3, mantan napi korupsi dilarang maju sebagai wakil rakyat.

Sementara Bawaslu, dalam memutus sengketa, berpegang pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang tidak memuat larangan mantan napi korupsi.

Sejak masa verifikasi bacaleg, M Taufik dinyatakan TMS sebagai bacaleg sehingga tak dimasukan ke Daftar Calon Sementara (DCS).

Baca juga: Taufik Laporkan 7 Komisioner KPU DKI ke Polda Metro Jaya

Oleh karenanya, KPU memastikan tak akan menetapkan Taufik sebagai caleg, serta tidak memasukan namanya di DCT 20 September 2018 mendatang.

"Kan dia dari DCS sudah TMS," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/9/2018).

Ilham menjelaskan, bacaleg yang ditetapkan menjadi caleg namanya harus masuk ke DCT. Dalam kasus M Taufik, kesempatan untuk bisa ditetapkan sebagai caleg hanya jika uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU menyatakan larangan mantan napi korupsi untuk "nyaleg" menyimpang dari UU Pemilu.

Seperti diketahui, saat ini tengah dilakulan uji materi PKPU di MA. Namun proses tersebut harus tertunda lantaran Undang-undang Pemilu yang menjadi acuan PKPU juga tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dia (M Taufik) harus masuk di DCT, tapi kan dia sekarang betul-betul ditolak. Dia kan musti mengajukan (uji materi) PKPU," tutur Ilham.

Sementara itu, MA sampai saat ini masih mempelajari materi gugatan judicial review (JR) terhadap PKPU tersebut.

Baca juga: Laporan Taufik ke DKPP dan Kekehnya KPU Tunda Perintah Bawaslu

Juru Bicara MA, Suhadi, mengatakan, majelis hakim untuk perkara gugatan JR PKPU telah ditetapkan, tetapi belum memutuskan kapan akan menggelar sidang.

"Majelis sudah ditetapkan, kemudian majelis akan mempelajari dulu sebelum dia mengambil keputusan apa mau tunda atau mau memutus substansinya," jelas Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (10/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com