Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Zumi Zola, Mulai dari Biaya Umroh hingga Uang "Ketok Palu"

Kompas.com - 07/09/2018, 08:34 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan lanjutan dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/9/2018).

Dalam persidangan, sejumlah saksi menguraikan sejumlah pemberian uang dari para kontraktor untuk Zumi Zola.

Menurut para saksi, uang yang diberikan para kontraktor digunakan sebagian besar untuk kepentingan pribadi Zumi dan keluarganya.

Namun, ada juga yang digunakan untuk keperluan partai dan kepentingan Zumi di pemerintahan.

Baca juga: Saksi Kasus Zumi Zola: Uang Ketok Palu untuk Seluruh Anggota DPRD Jambi

Di akhir persidangan, Zumi membantah beberapa pemberian uang yang dinilai tidak jelas buktinya.

Akan tetapi, ia mengakui ada beberapa pemberian yang dia terima dan digunakan untuk kepentingannya.

Biaya umroh

Zumi Zola mengakui ada uang pemberian kontraktor yang digunakan untuk membayar biaya umroh dia dan keluarganya.

Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim.

"Uang dikumpulkan kapan, saya tidak bisa menanggapi. Tapi digunakan untuk apa, saya mengakui dan sudah ada di BAP," kata Zumi.

Baca juga: Zumi Zola Bantah Perintahkan Bawahannya untuk Loyal, Royal, dan Total

Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya hanya sekitar Rp 270 juta. Tidak seperri keterangan Iim yang menyebut sampai hampir Rp 300 juta.

Menurut Farizi, pembuktian barang bukti transaksi diperlukan karena Zumi ingin mengembalikan uang yang diperoleh, yang sebelumnya digunakan untuk biaya umroh.

Biaya pencalonan Zumi Laza

Adik dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli (kanan) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5). Zumi Laza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/18.Rivan Awal Lingga Adik dari tersangka Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, Zumi Laza Zulkifli (kanan) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5). Zumi Laza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zumi Zola dan Arfan dalam kasus gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/18.
Selain soal umroh, Zumi juga mengakui adanya penggunan uang dari para kontraktor untuk keperluan pencalonan adiknya, Zumi Laza, yang maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

"Untuk adik saya Zumi Laza yang mencalonkan diri sebagai calon wali kota, walaupun tidak jadi," kata Zumi.

Dalam persidangan, saksi Iim mengakui ada penggunaan uang untuk membiayai kepentingan Zumi Laza.

Uang Rp274 juta digunakan untuk pembelian dua unit mobil Ambulance pada Maret 2016. Ambulance itu akan dihibahkan oleh Zumi dan adiknya, Zumi Laza kepada DPD PAN Kota Jambi.

Baca juga: Menurut Saksi, Ayah Zumi Zola Masih Punya Pengaruh di Pemprov Jambi

Halaman:
Baca tentang



Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com