Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Kasus Zumi Zola: Uang "Ketok Palu" untuk Seluruh Anggota DPRD Jambi

Kompas.com - 06/09/2018, 18:36 WIB
Abba Gabrillin,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan dan kontraktor Muhammad Imaddudin alias Iim bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). Keduanya bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola.

Dalam persidangan, keduanya mengakui diminta mengumpulkan uang dari para kontraktor oleh orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah. Uang dalam jumlah miliaran rupiah itu salah satunya untuk menyuap seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi.

"Uang dari kontraktor ini untuk seluruh anggota Dewan. Imbalan atas anggaran, atau uang ketok palu," ujar Iim kepada majelis hakim.

Suap yang disebut sebagai uang "ketok palu" itu adalah suap agar anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui anggaran yang diminta oleh Zumi Zola atau Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca juga: Gratifikasi Zumi Zola Diduga Termasuk untuk Ganti Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi

Menurut para saksi, uang dari para kontraktor terbagi dalam beberapa tahap. Pertama sebesar Rp 9 miliar untuk anggota DPRD.

Sementara, sisanya Rp 4 miliar diberikan bagi pimpinan DPRD dan anggota Badan Anggaran (Banggar).

Hal itu dibenarkan Zumi Zola. Menurut Zumi, awalnya dia menugaskan Apif untuk melakukan pendekatan kepada pihak DPRD. Namun, belakangan Apif menafsirkan pendekatan itu dengan pemberian uang.

"Awalnya tidak pakai uang. Tapi akhirnya Beliau (Apif) menyerahkan uang," kata Zumi.

Baca juga: Kontraktor Mengaku Beri Rp 75 Juta untuk Akomodasi 25 Kader PAN Hadiri Pelantikan Zumi Zola

Dalam surat dakwaan, Zumi didakwa menyuap 53 anggota DPRD. Menurut jaksa, total uang yang diberikan Rp 16,5 miliar.

Menurut jaksa, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 yang menerima suap yakni, Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR Syahbandar, Chumaidi Zaidi dan Nasri Umar.

Kemudian, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, dan Rahimah. Selain itu, Suliyanti, Sufardi Nurzain, M Juber dan Popriyanto.

Kemudian, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal, Mayloeddin dan Zainul Arfan, dan Elhelwi. Selain itu, Misran, Hilalati Badri, Luhut Silaban dan Melihairiya.

Selain itu, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahta, Yanti Maria Susanti dan Muhammadiyah. Kemudian, Sofyan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi dan Muntalia.

Selain itu, Sainuddin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama dan Wiwit Iswara. Kemudian, Supriyono, Syopian, Mauli, Parlagutan Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya dan Arrahmat Eka Putra.

Kemudian, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaluddin, Muhammad Isroni, Edmon A Salam dan Kusnidar.

Menurut jaksa, suap tersebut diduga diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi

Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com