Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zumi Zola Diduga 6 Kali Gunakan Uang Gratifikasi untuk Kepentingan Keluarga

Kompas.com - 24/08/2018, 08:22 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Provinsi Jambi. Menurut jaksa, Zumi menggunakan uang tersebut untuk keperluan ayah, ibu, dan istrinya.

Berikut enam kepentingan keluarganya yang diduga dibiayai dari uang hasil gratifikasi:

1. Uang sejumlah Rp 6 miliar dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang. Uang itu dipergunakan untuk menggantikan uang Adi Varial yang telah diserahkan kepada ayah Zumi Zola, Zulkifli Nurdin.

2. Uang fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 10 miliar. Zumi meminta agar uang diserahkan kepada ayahnya melalui Jefri Hendrik di Mall WTC Jambi.

3. Uang dari fee proyek tahun anggaran 2017 sejumlah Rp 1 miliar guna keperluan Hermina, ibu Zumi Zola. Uang itu diminta diserahkan melalui adik Zumi Zola, Zumi Laza.

Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi untuk Pelesir ke AS dan Beli Action Figure

4. Uang Rp 300 juta diserahkan kepada Hermina melalui orang kepercayaannya yang bernama Adi. Penyerahan pada September dan Oktober 2017 di Pondok Labu, Jakarta Selatan.

5. Uang sejumlah Rp 20 juta untuk Tim Media yang diterima oleh istri Zumi, Sherin Taria.

6. Uang masing-masing sejumlah Rp 19,7 juta, Rp 12,5 juta, dan Rp 4 juta. Uang itu digunakan untuk membayar belanja online istri Zumi, Sherin Taria, dengan cara setor tunai ke rekening Bank BCA atas nama Wilina Chandra.

Kompas TV Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com