Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi untuk Pelesir ke AS dan Beli "Action Figure"

Kompas.com - 23/08/2018, 20:42 WIB
Abba Gabrillin,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Beberapa di antaranya, untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.

Baca juga: Gratifikasi Zumi Zola Diterima Orangtua hingga Istri untuk Belanja Online

Menurut jaksa, pada awal September 2017, Zumi meminta kepada orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang uang sejumlah 20.000 dollar AS.

"Uang itu untuk kebutuhan terdakwa selama kunjungan ke Amerika Serikat, serta uang untuk membeli oleh-oleh," kata jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, Asrul melalui Amidy kemudian meminta kepada kepada Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk menyediakan uang sejumlah 30.000 dollar AS.

Baca juga: Zumi Zola Didakwa Menyuap 53 Anggota DPRD Jambi Sebesar Rp 16,5 Miliar

Kemudian, Arfan meminta kepada kontraktor rekanan Dinas PUPR Joe Fandy Yoesman alias Asiang untuk menyediakan uang tersebut. Keesokan harinya, Asiang menyerahkan uang sejumlah 30.000 dollar AS kepada Arfan di ruangan Kabid Bina Marga Dinas PUPR.

Menurut jaksa, Arfan selanjutnya bertempat di The Cafe, Hotel Mulia Jakarta, menyerahkan uang 30.000 dollar AS kepada Asrul untuk digunakan oleh Zumi Zola.

Action figure

Menurut jaksa, pada Oktober 2017, Asrul membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.

Kemudian, pada Juni-November 2017, Asrul membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.

Selain itu, Asrul juga membayar 16 barang pesanan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura, dengan cara setor tunai.

Kompas TV Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com