Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Harta Kekayaan Jokowi

Kompas.com - 15/08/2018, 15:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis laporan harta kekayaan calon presiden Joko Widodo di situs elhkpn.kpk.go.id, Senin (15/8/2018).

Dilansir dari dokumen yang diunduh dari situs tersebut, Jokowi memiliki total kekayaan mencapai Rp 50.248.349.788.

Kekayaannya mencakup pada harta berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Baca juga: Nyapres, Ini Jumlah Harta Kekayaan Prabowo Subianto

Jokowi memiliki total 20 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Jakarta Selatan dan Boyolali.

Adapun total nilai harta tanah dan bangunan yang dimiliki Jokowi mencapai Rp 43.888.588.000.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memiliki 12 kendaraan dengan nilai total mencapai Rp 1.083.500.000.

Kedua belas kendaraan itu terdiri dari, Suzuki Pick Up Tahun 1997 senilai Rp 10 juta, Isuzu Truck tahun 2002 senilai Rp 60 juta, Yamaha Vega Tahun 2001 senilai Rp 2,5 juta.

Kemudian, Marcedes Benz Tahun 2004 senilai Rp 175 juta, Marcedes Benz Tahun 1996 senilai Rp 60 juta dan Isuzu Truck Tahun 2002 senilai Rp 60 juta.

Adapula Daihatsu Espass Tahun 1997 senilai Rp 25 juta, Nissan Grand Livina Tahun 2010 senilai Rp 125 juta, Isuzu Panther ST Wagon Tahun 1996 senilai Rp 36 juta.

Selain itu, Toyota Innova Tahun 2011 senilai Rp 170 juta, Nissan Juke Tahun 2012 senilai Rp 270 juta dan Chopperland Chopper Tahun 2017 senilai Rp 140 juta.

Harta bergerak lainnya yang dimiliki Jokowi senilai Rp 360 juta. Jokowi tercatat tak memiliki surat berharga. Sementara kas dan setara kas yang dimiliki Jokowi senilai Rp 6.109.234.704.

Dalam dokumen itu, Jokowi tercatat memiliki hutang sebesar Rp 1.192.972.916.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com