Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Sumsel, MK Tolak Gugatan Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda

Kompas.com - 09/08/2018, 16:39 WIB
Reza Jurnaliston,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada Sumatera Selatan yang diajukan pasangan calon nomor urut satu, Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda.

Dengan demikian, MK mengabulkan eksepsi yang diajukan KPU Provinsi Sumatera Selatan, yang memutuskan pasangan calon Herman Deru-Mawardi Yahya sebagai pemenang.

"Menyatakan, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon serta menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Anwar mengatakan, keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi.

Adapun hakim yang membuat putusan yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompol, Maria Farida Indrati, Saldi Isra, Suhartoyo masing-masing sebagai anggota.

Di sisi lain, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak melanjutkan permohonan pemohon, karena tidak memenuhi ambang batas beracara di MK.

Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Selain itu, Pasal 7 Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.

Pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir KPU tingkat provinsi.

Sesuai hasil rekapitulasi KPU Provinsi Sumatera Selatan pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya memperoleh 1,39 juta suara atau 35,96 persen. Kemudian, pasangan Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda Kiemas dengan 1,20 juta atau 30,96 persen.

Sementara, Ishak Mekki-Yudha Pratomo 839.743 suara atau 21,66 persen dan pasangan Saifudin Aswari Rivai-Irwansyah 442.820 suara atau 11,42 persen dari total suara sah.

"Sehingga perbedaan suara antara pihak terkait dengan pihak pemohon adalah 1.394.438 suara dikurangi 1.262.500 suara sama dengan 131.938 suara setara dengan 5 persen," ujar Saldi.

Sebelumnya, gugatan tersebut diajukan ke MK dengan nomor perkara 34/PHP.GUB-XVI/2018. Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan, pemohon gugatan diwakili oleh kuasa hukum Sulastrianah.

Kompas TV Hingga hari ini (10/7), Mahkamah Konstitusi telah menerima 36 permohonan perselisihan hasil pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com