Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Cuci Tangan dan Cari Aman Sendiri, Biarkan KPU Coret Calegnya

Kompas.com - 02/08/2018, 10:39 WIB
Reza Jurnaliston,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyayangkan sikap partai politik yang tetap mendaftarkan bekas narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif.

Menurut Ari, parpol seharusnya yang paling mengetahui rekam jejak caleg yang diajukannya, apakah caleg tersebut bersih dan berintegritas atau justru sebaliknya caleg busuk dan pernah punya masalah hukum yang memberatkan.

Parpol bertanggung jawab memberikan kader terbaiknya dan menawarkan sebagai calon legislatif yang dipastikan berkapasitas dan berintegritas,” ujar Ari saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/8/2018) malam.

Baca juga: Masyarakat Jangan Kendor Lawan Caleg Eks Koruptor

Ari mengatakan, dengan masuknya caleg yang terindikasi bekas napi koruptor, parpol telah lalai pada tanggung jawab utamanya untuk memberikan kader terbaik yang bisa ditawarkan kepada rakyat pemilih atau konstituen.

“Parpol mau cari aman saja dan cuci tangan dengan membiarkan caleg eks koruptor tetap terdaftar, mengambil sikap tidak mau ambil risiko terhadap caleg bermasalah yang mestinya sudah diketahui dari awal, yang biasanya merupakan tokoh atau elite partai di tingkatan wilayahnya,” tutur Ari.

Pengamat Politik PARA Syndicate Ari Nurcahyo.Fabian Januarius Kuwado Pengamat Politik PARA Syndicate Ari Nurcahyo.

Baca juga: MA: Berkas Gugatan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg Lengkap, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Ari menuturkan, tak ada manfaatnya bagi parpol yang tetap mengajukan bacaleg eks napi korupsi. Nantinya, kata Ari, KPU sendiri yang akan mencoret caleg eks koruptor tersebut dari daftar caleg.

“Parpol cuci tangan dan cari posisi aman, secara internal tidak harus berkonflik dengan calegnya yang bermasalah, sambil secara eksternal mempersilakan KPU mencoret caleg bermasalah tersebut,” kata Ari.

Parpol, lanjut Ari, perlu mengarahkan calegnya yang berpotensi dicoret untuk mengadukan atau mempermasalahkan peraturan KPU (PKPU Nomor 20 tahun 2018) soal pelarangan caleg eks koruptor kepada Mahkamah Agung.

Baca juga: INFOGRAFIK: 17 Bakal Caleg di 11 Kota Eks Koruptor

Pengajuan bakal calon yang diatur di Pasal 4 PKPU 20/2018 menegaskan bahwa seleksi bakal calon yang dilakukan oleh partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

KPU sebelumnya telah menyelesaikan proses verifikasi caleg yang merupakan mantan napi korupsi, kasus narkoba, dan kasus pelecehan seksual pada anak.

Berkas calon yang terindikasi mantan napi telah dikembalikan oleh KPU kepada parpol untuk diperbaiki.

Baca juga: Rekrut Caleg Eks Koruptor, Komitmen Antikorupsi Parpol Dipertanyakan

Selasa (31/7/2018) malam, pukul 00.00 WIB, merupakan batas akhir pengumpulan perbaikan oleh parpol.

Setelah itu, KPU akan menyusun dan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik, pada 8-12 Agustus 2018.

Pada tahap ini, seluruh data akan dibuka agar masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan terhadap DCS, pada 12-21 Agustus 2018.

Jika ada masukan, KPU akan mengklarifikasi kepada parpol pada 22-28 Agustus 2018. Parpol diberi waktu untuk memberi tanggapan pada 29-31 Agustus 2018.

Kompas TV Apa langkah parpol menyikapi aturan PKPU yang sudah ditantatangani kemenkumham KPU dan parpol?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com