Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Uji Materi Masa Jabatan Wapres, Ini Komentar Mahfud MD

Kompas.com - 30/07/2018, 18:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak melanggar konstitusi.

"Secara prosedural, itu sah saja. Seseorang menanyakan haknya, kepastian hukum. Sah saja," ujar Mahfud saat dijumpai di Crowne Hotel, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Mahfud menyebut, hak seseorang untuk menanyakan kedudukannya di mata hukum ke MK telah sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Meski demikian, Mahfud menolak mengomentari dampak apabila permohonan uji materi tersebut dikabulkan MK.

Baca juga: "Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari"

Menurut dia, tidak etis seorang mantan Ketua MK mengomentari pokok perkara yang sedang dalam tahap uji materi.

"Sebagai mantan ketua MK, saya tidak boleh berpendapat pada pokok perkara. Biar MK saja yang memutuskan. Hak Pak JK dan Perindo untuk menggugat dan menanyakan. Saya hanya bicara prosedur," ujar Mahfud.

Saat ditanyakan lagi mengenai apakah apabila MK mengabulkan gugatan itu, maka akan mencederai reformasi, terutama terkait semangat pembatasan masa kekuasaan, Mahfud juga tidak mau menjawab.

"Saya sih sudah tahu isi tafsirnya, tapi saya enggak boleh bicara itu," ujar Mahfud.

Baca juga: Putusan MK soal Masa Jabatan Wapres Jangan Bikin Gamang Konstitusi

Diberitakan, Partai Perindo mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Setelah itu, Wapres Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu.

Kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin menyatakan, keputusan kliennya bukan untuk kepentingan pribadi.  Keputusan Kalla adalah untuk membantu dalam proses pengajuan ke MK.

"Kenapa Pak Jusuf Kalla masuk sebagai pihak terkait bukan untuk kepentingan pribadi," kata Irman dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: PKB: Andai Uji Materi Dikabulkan, Tak Berarti Jokowi Pilih Kalla Jadi Cawapres

Kalla sendiri tidak memungkiri langkahnya itu agar tetap menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Sebab, demi alasan menjaga stabilitas negara, sejumlah pihak memintanya untuk tetap berada di jalurnya seperti sekarang ini.

Hal itu terungkap dalam wawancara Rosiana Silalahi dengan Kalla yang tayang pada Kamis (26/7/2018) malam.

"Ada suatu kepentingan pribadi dan kepentingan umum yang lebih luas. Secara kepentingan pribadi, saya ingin bahagia seperti itu (berhenti dari dunia politik dan pemerintahan). Tapi ada kepentingan yang lebih luas lagi sesuai dengan harapan semua pihak juga, ya saya harus dengar," ujar Kalla.

Kompas TV Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan alasannya turut menjadi pihak yang terkait dalam uji materi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com